Dua Terdakwa Korupsi Labuan Jambu Divonis Setahun Penjara

Sumbawa Besar, Ai9news.id–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Jarot Widyatmono SH MH dengan Hakim Anggota Glorius Anggundoro SH dan Dr. Ir. Joko Sapriono MT, SH, M. Hum didampingi panitera pengganti Yulina Adrianti SH,  pada sidang Kamis (25/05) menjatuhkan putusan (Vonis) pidana terhadap Muskyl Harsyah S.Pd (mantan Kades Labuhan Jambu) dan Asyaga ( mantan Ketua BPD Labuhan Jambu)  masing-masing selama 1 (Satu) tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim dalam amar putusannya sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa, setelah memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari sejumlah keterangan saksi terkait, keterangan ahli, keterangan kedua terdakwa  dan sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan, tuntutan terdakwa maupun pledoi pembelaan yang diajukan, maka perbuatan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah asset Desa yang menggunakan APBDes Labuhan Jambu tahun 2019 lalu yang merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 178 Juta lebih (telah dikembalikan sebelumnya oleh kedua terdakwa) telah terbukti adanya.
Namun dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar putusan sedikit lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara potong tahanan disertai denda Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, maka kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH menyatakan menerima putusan tersebut  sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnaen SH menyatakan pikir-pikir.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *