Sidang Lanjutan Kecelakaan drg. Fahrur Rozi, JPU Tolak Pledoi Terdakwa
Oplus_131072
Sumbawa-Besar,Ai9News.id– Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumbawa Besar melanjutkan kembali Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan drg. Fahrur Rozi, Selasa (10/02/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan terhadap pledoi (pembelaan) terdakwa AKD alias Arie, oleh JPU. Dalam tanggapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh pembelaan yang diajukan.
Tim JPU pimpinan Zanuar Arkham, SH, menyatakan penolakan tersebut setelah mengkaji pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Surahman MD, SH, MH, pada 3 Februari 2026 lalu. Salah satu poin penolakan menyangkut klaim terdakwa yang menyatakan telah menanggung biaya perawatan korban di RSUD Kabupaten Sumbawa.
“Bukti yang sesungguhnya tidak ditanda-tangani oleh penanggung jawab pasien, sementara yang diajukan terdakwa memiliki tanda tangan penanggung jawab pasien atas nama terdakwa”, tegas Jaksa dalam keterangannya di persidangan. Pernyataan ini mengindikasikan dugaan pemalsuan alat bukti.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Yulianto Thosuly, SH, dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn dan Made Mas Mahawihardana, SH, menyatakan akan mempertimbangkan tanggapan JPU tersebut. Hakim juga memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis.
“Kami tetap melihat dari kedua belah pihak, baik dari sisi korban maupun terdakwa,” ujar Ketua Majelis Yulianto Thosuly.
Pertimbangan majelis juga akan melibatkan surat dari keluarga korban yang secara khusus menolak isi pledoi terdakwa. Surat tersebut telah diterima majelis.
Dalam suratnya yang dibeberkan di luar sidang, orang tua korban Agus Syaifullah mendalil bahwa klaim pembiayaan rumah sakit oleh terdakwa tidak benar. “Yang menanggung biaya tersebut saat itu adalah salah satu dokter yang ada di RSUD Kabupaten Sumbawa karena alasan sesama rekan dokter,” tegas Agus, seraya menyertakan bukti.
Agus juga menyoroti kejanggalan lain, termasuk pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa yang terkesan “disiasati” agar terlihat masih berlaku. Ia pun menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai sangat rendah dan tidak relevan dengan bukti video yang memperlihatkan korban tidak dalam kondisi ngebut atau lalai.
“Terdakwalah yang memalang laju korban sehingga terjadi kecelakaan sampai akhirnya korban meninggal dunia,” tegas Agus.
Ia memohon majelis hakim dapat memberikan keadilan dan mengungkap segala kejanggalan, termasuk proses tuntutan yang dianggap tidak teliti. “Agar Pengadilan Negeri Sumbawa dapat terus menjaga marwah dan kewibawaannya sebagai tonggak akhir dalam menciptakan keadilan,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa AKD, Surahman MD, SH,. MH,. menyatakan bahwa pihaknya tetap pada Pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan pada sidang 3 Februari 2026 lalu.
“Kami tetap pada Pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan dan akan memberikan tanggapan balik dari apa yang disampaikan oleh JPU hari ini,” ungkap Surahman.
Sidang kemudian dan akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan.(ikh)
