42.631 dukungan dinyatakan lengkap (diterima).KPU Tetapkan ,Pasangan TALIF – SUDIR Maju ketahap Verifikasi

0
WhatsApp Image 2020-02-24 at 05.37.35

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan selama dua hari terhadap jumlah dukungan dan sebaran pasangan bakal calon Bupati/wakil bupati, Ir. Talifuddin M.Si-Sudirman SIP,. KPU Kabupaten Sumbawa menyatakan bahwa berkas dukungan pasangan jalur perseorangan tersebut dinyatakan lengkap dan lolos ke tahap selanjutnya.

Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Sumbawa, Aryati S.Pd.I,. dalam keterangan persnya, Sabtu (22/02/2020) menyebutkan bahwa, dari 43.800 dukungan KTP yang diserahkan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Talif-Sudir ke KPU serta yang tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ada 1.169 KTP dukungan dinyatakan tidak sah dan 42.631 dukungan dinyatakan lengkap (diterima).

“Setelah dilakukan pengecekan fisik terhadap KTP dukungan pasangan Talif-Sudir, maka KPU Kabupaten Sumbawa nyatakan berhak melaju ke tahap selanjutnya yaitu tahap verfikasi administrasi meskipun ada beberapa berkas yang ditolak atau tidak sah namun karena masih memenuhi syarat dukungan minimal yang ditentukan oleh sebanyak 28.105 dukungan.

Lanjut Aryati, adapun pengecekan yang dilakukan oleh tim KPU Sumbawa adalah berupa jumlah dukungan dan sebaran pada dokumen formulir model B.1 KWK perseorangan, Formulir model B.I.I KWK perseorangan, dan formulir model B.2. KWK perseorangan.

“Berdasarkan pengecekan berkas dukungan bakal Paslon perseorangan Talif-Sudir dinyatakan diterima dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 27 Februari sampai 25 Maret 2020.

Adapun variabel yang dilihat saat verifikasi administrasi yakni mencocokkan kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir model B.1 KWK perseorangan dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan (Suket). Selain itu, verifikasi kesesuai antara formulir model B.I KWK perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada pemilih atau pemilihan terakhir dan/ DP4. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan. Verifikasi kelengkapan dokumen, kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi atau PPS , Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung.

“Termasuk verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung serta verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon perseorangan,” tutup Aryati. (Ai9news/Sr)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *