KPU Sumbawa Resmi Umumkan Syarat Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020

0
WhatsApp Image 2019-11-12 at 16.30.00

Sumbawa Besar,Ai9News.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa secara resmi mengumumkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk maju di Pilkada 2020 mendatang.
Pengumuman persyaratan itu berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sumbawa tanggal 3 Desember 2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.
“Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 28.105 (Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Lima) penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan wajib tersebar minimal di 13 (Tiga Belas) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa kata Aryati,S.PdI Divisi Teknik Penyelenggaraan Jum’at (5/12/2019).


Aryati,S.PdI Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Sumbawa


Dokumen dukungan wajib diserahkan ke kantor KPU sumbawa berupa satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi kartu tanda penduduk Elektronik atau yang dilampiri surat keterangan formulir model B.1-KWK Perseorangan.
“Kemudian, satu rangkap asli hasil cetak B.1.1 KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan dan ditandatangani bakal pasangan calon, dan satu rangkap salinan serta satu rangkap asli hasil cetak B.2 KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan serta formulir B.1 KWK perseorangan dan formulir model B.1.1 KWK perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain,” ujarnya.
Adapun waktu penyerahan dilakukan dari tanggal 19 sampai 23 Februari di mana untuk empat hari paling telat pada pukul 16.00 Wita.
“Untuk hari kelima, penyerahan dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 Wita,” jelasnya .


Pasangan calon persorangan atau bakal calon pasangan perseorangan juga wajib membawa surat tugas atau surat mandat dan diserahkan kepada KPU untuk mendapat username dan password silon.
“Surat tugas atau mandat harus memuat informasi nama bakal calon bupati dan wakil bupati beserta gelar, NIK masing-masing bakal calon, tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon, alamat masing-masing bakal calon, jenis kelamin masing-masing bakal calon, dan pekerjaan masing-masing bakal calon,” tutupnya.(Ai9NewsHdy)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *