Langgar Perda Sumbawa, Dua Pengusaha Ayam Potong Divonis Denda

Sumbawa Besar, Ai9news.id—Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (21/02) kemarin menjatuhkan vonis pidana terhadap dua orang pengusaha ayam potong berinitial KT dan H.EM masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp 7.500.000, (sekitar Rp 7,5 Juta/orang) karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Sumbawa sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas ternak dan/atau bahan asal ternak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 2 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Kelas IB Sumbawa Kabupaten Sumbawa, dengan pelaksanaan sidang Tipiring dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sumbawa berdasarkan Kuasa Penuntut Umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satpol-PP Sumbawa M. Sukarman, STP. Selaku Penyidik menjelaskan bahwa Sidang Tipiring dilakukan kepada para pelanggar perda Lalu lintas ternak dan/atau bahan asal ternak Ternak yang terdiri atas 2 pelaku usaha Ayam Potong, dimana para pelaku telah berjualan memasukan bahan asal ternak berupa 300 Kg daging Ayam Fresh dikemas dalam 6 karung warna putih milik KT dan 200 Kg daging Ayam Fresh dikemas dalam 4 karung warna putih milik H. EM tanpa dilengkapi dokumen dan izin sah dari pejabat yang berwenang dari kabupaten Lombok Timur menuju Kabupaten Sumbawa, ungkapnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris S.Sos menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring kali ini dilakukan Meeting dan berjalan dengan lancar dan tertib, dan kedua Terdakwa telah dijatuhi vonis pidana denda sesuai dengan putusan hakim, masing-masing sebesar Rp 7.500.000, dengan hasil pidana denda Tipiring atas pelanggaran Perda tersebut disetorkan ke Kas Negara.
“Warga Kabupaten Sumbawa wajib taat dan patuh terhadap Perda yang berlaku, karena kami akan tindak tegas siapapun yang melanggar Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Abdul Haris.(Ai9/03)