Inspektorat Klarifikasi Camat Empang dan Kades Jotang Terkait Kasus Tanah Jotang

0
WhatsApp Image 2024-01-08 at 15.59.53

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Persoalan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atas pengurusan sertifikat tanah di kawasan Brang Tiram Desa Jotang Kecamatan Empang rupanya belum tuntas secara menyeluruh, menyusul adanya surat laporan pengaduan tertulis yang ditandatangani langsung Ketua BPD Jotang Aris Sugianto S.Pd tertanggal 8 Januari 2024 yang ditujukan kepada Bupati Sumbaw, sehingga Bupati Sumbawa Drs.H.Mahmud Abdullah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

Menindaklanjuti perintah Bupati Sumbawa itu kata I Made Patrya S.AP Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa dalam keterangan Pers diruang kerjanya Senin siang (08/01/2024), maka kaki telah memanggil Camat Empang Sirajuddin S.Sos dan Kades Jotang Herman Hakim, guna melakukan klarifikasi terkait dengan Laporan pengaduan yang disampaikan, baik itu menyangkut soal adanya dugaan pungli maupun penganiayaan terhadap ketua BPD tersebut.

“Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, ternyata persoalan dugaan penganiayaan itu terjadi pada September 2023 lalu itu dinyatakan telah selesai (klier) secara damai karena adanya miss komunikasi, dan terkait soal tanah Jotang itu pak Camat telah memfasilitasi bagi penyelesaiannya, sehingga rencananya pada Rabu lusa (10/01/2024) pak Camat Empang akan mengadakan rembuk desa dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, baik itu pemilik tanah, Ketua Kelompok Block, Kades hingga BPD, agar persoalan tanah Jotang tersebut tuntas dan selesai,” papar Made Patrya.

Kendati demikian, sambil menunggu hasil Musyawarah (Rembuk Desa) yang difasilitasi pihak Kecamatan itu, maka kami Inspektorat Sumbawa juga akan membentuk tim khusus terkait dengan penanganan kasus tanah Jotang itu, dan rencananya tim Inspektorat Akan diturunkan ke Empang, ujarnya.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *