Pemda Sumbawa Borong Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 Dari Ombudsman

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Bupati Sumbawa Drs.H.Mahmud Abdullah menerima secara langsung Piagam Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (18/01/2024).

Kegiatan tersebut langsung dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB Dwi Sudarsono menyampaikan penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik didasarkan Perundang-undangan, dimana Kabupaten Sumbawa dari Hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik mengalami peningkatan dari Tahun 2022 dari zona kuning kategori C menjadi zona hijau kategori B Tahun 2023, ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sumbawa DrsH. Mahmud Abdullah, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Sumbawa mendapatkan predikat penilaian kepatuhan pelayanan Publik dengan kategori B atau zona hijau dari hasil survey Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023 ini, tidak terlepas dari kerja keras, dedikasi serta sinergitas antara seluruh instansi pemerintah.

“Berdasarkan Hasil penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas Kepatuhan pelayanan Publik serta terus melakukan evaluasi dan upaya perbaikan di Internal, dan apresiasi ini juga merupakan bukti kongkret bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperbaiki diri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat,” ujar Bupati Haji Mo akrab disapa.

Dari Hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang dilakukan pada survey Ombudsman Republik Indonesia pada perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, Puskesmas Unit II Sumbawa mendapatkan Nilai paling tinggi yakni 91,15 berada pada kategori A (Zona Hijau) Kualitas Tertinggi disusul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 86,17 berada pada Kategori B (Zona Hijau) dan Dinas Sosial 83,69 berada pada kategori B (Zona Hijau), paparnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *