Inspektorat Akan Riksus 20 Oknum ASN Sumbawa Ajukan Cerai
Sumbawa Besar, Ai9news.id – Sepanjang tahun 2024 ini, jumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sumbawa yang mengajukan permohonan izin cerai sekitar 20 orang, sehingga tim APIP Inspektorat Sumbawa akan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap kasus tersebut, ungkap Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa I Made Patrya S.AP, dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (29/07/2024).
Dijelaskan, dari 20 orang oknum ASN baik perempuan dan laki – laki yang mengajukan izin perceraian kepada Bupati Sumbawa tersebut, sebagian besar 99 % adalah ASN perempuan atau sekitar 70% diantaranya berstatus guru, sisanya ada pegawai kesehatan dan pegawai lainnya disejumlah OPD.
“Adapun mereka terpaksa mengajukan perceraian dengan alasan ekonomi, KDRT, selingkuh dan masalah lainnya, sehingga mereka tidak ada kecocokan lagi dan tak dapat mempertahankan kelanjutan rumah tangganya yang telah dibina sekian lama, dan untuk menangani kasus oknum ASN tersebut, tentu APIP Inspektorat akan menurunkan tim Riksus guna melakukan pemeriksaan secara cermat terkait persoalan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait, sebelum rekomendasi dikeluarkan,” papar Made Patrya.
Namun, untuk saat ini Itkab Sumbawa belum bisa secepat menurunkan tim Riksus, karena masih harus menunggu hasil dari proses pembinaan dari OPD masing-masing maupun dan BKPSDM Sumbawa, jika hasil dari OPD masing-masing telah diperoleh maka barulah tim Riksus ini bisa turun lapangan untuk mendalami penyebab dari kasus perceraian tersebut, ujarnya.
“Kendati demikian kami berharap agar persoalan perceraian ini bisa diselesaikan dulu oleh atasannya pada OPD masing-pegawai,” pungkas Made Patrya.(Ai9/03)
