Nyonya Lusi Banding, Jaksa Siap Ajukan Kontra Memori Banding

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Setelah pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar, diketuai John Michel Leuwol,SH dengan hakim anggota Franciskus Xavarius Lae, SH dan Rino Anggara SH, telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Ny.Lusi selama 7 bulan penjara potong masa tahanan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Putusan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana Ny.Lusy selama 1,6 Tahun penjara, namun atas putusan tersebut tidak dapat diterima serta mendapat reaksi dan protes keras dari Tim Kuasa Hukum Nyonya Lusi dan puluhan pengunjung yang hadir, karena dinilai putusan tersebut sangat tidak adil sehingga terdakwa bersama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Sambo (Sasak Mbojo) Law Firm terdiri dari Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH, menyatakan banding.

Karena Ny.Lusi bersama tim kuasa hukumnya menyatakan banding, ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SH dalam keterangan Persnya Selasa (07/08/2024), maka kami dari Tim JPU juga telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang dinilai jauh dari tuntutan Jaksa.

“Saat ini kami masih menunggu berkas memori banding dari Ny.Lusi bersama tim kuasa hukumnya, dan jika nantinya sudah diterima, maka secepatnya kami segera membuat dan memasukkan berkas kontra memori bandingnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan jika seluruh berkas administrasi bandingnya ke Pengadilan Tinggi tuntas, tentu penahanan terhadap terdakwa akan dialihkan dan dipindahkan ke Mataram,” papar Jaksa Hendra.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *