Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Ropang dan Jaksa Banding

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Tak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram diketuai Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, pada sidang Selasa (25/06/2024) lalu, dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan UPT Puskesmas Ropang Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019, masing-masing divonis pidana berbeda (Bervariasi), akhirnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.

Kedua Terdakwa 1. Junaidin SE dan Terdakwa 2 M.Zulfikar Azmi ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Junaidin S.E. dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Terdakwa II. M. Zulfikar Azmi, S.T., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan; dan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Terdakwa II. M. Zulfikar Azmi ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 926.924.217,83.- (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh tiga sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dibayarkan oleh Jaksa ke Kas Negara/Kas Daerah, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa conform JPU, serta dibebani
Membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.

Setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir, akhirnya kedua terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya menyatakan dan mengajukan banding, begitu pula tim Jaksa juga menyatakan banding.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi Jum,at (09/08) membenarkan kalau terdakwa Puskesmas Ropang maupun Tim Jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.

“Tim Jaksa akan segera mengajukan berkas kontra memori bandingnya jika salinan memori banding dari kedua terdakwa diterima, namun hingga saat ini belum diterima,” ujar Zanuar Irkham SH.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *