Hari Pertama Buka Pendaftaran, Pasangan Novi-Taluf Daftar Ke KPU Sumbawa

Sumbawa-Besar,Ai9News.id– Hari pertma pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil bupati sumbawa  di buka oleh KPU Sumbawa, Pasangan Novy-Talif  menjadi pasangan pertama yang mendaftar, Selasa, (27/8).
Diantar oleh Ratusan pendukung, Pasangan ini di sambut langsung oleh Ketua KPU kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat.

Ketua KPU, Syamsi Hidayat SIP, menyampaikan ucapan selamat datang di kantor KPU Kabupaten Sumbawa dalam agenda mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sumbawa

“Jadi Bapak Ibu yang kami hormati penting dari kami untuk menyampaikan terkait dengan aturan regulasi tentang pencalonan Kepala Daerah bupati dan wakil bupati yang pertama kami mengaji kepada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati walikota menjadi undang-undang dan juga ada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang program jadwal dan tahapan pemilihan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota selanjutnya bapak ibu ada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota selanjutnya kita mengetahui bersama Bapak Ibu bahwa ada putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia nomor 60/22 romawi/2024 jadi saya akan membacakan sebuah Amar putusan menyatakan pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati walikota menjadi undang-undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898 bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan diri,” jelas Syamsi.

Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut a) kabupaten kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut b) kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% 8 setengah persen di kabupaten kota tersebut kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Syamsi menjelaskan  parpol harus memperoleh suara paling sedikit 7,5%, 7,5% di kabupaten kota tersebut kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 6,5% di kabupaten tersebut selanjutnya ada surat dinas KPU RI nomor 1692.02.25-2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan.

Jumlah DPT pemilu 2024 digital Kabupaten Sumbawa ini adalah 367.0987 jadi sama dengan 8,5% bapak ibu jumlah perolehan suara partai politik pada pemilu tahun 2024 adalah 291 123 dikalikan dengan 8,5% jadi 24.745,54 atau dibulatkan ke atas menjadi 24.746 suara sah Bapak Ibu jadi sesuai keputusan KPU Sumbawa nomor 783 tahun 2024 dengan syarat minimal perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa tahun 2024 tanggal 24 Agustus tahun 2024.

Terkait dengan syarat pencalonan, kata Syamsi, juga ada perubahan dari peraturan mahkamah konstitusi dan itu ada di dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang usia bakal Pasangan calon gubernur dan Bupati Bapak Ibu jadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf terhitung sejak penetapan Pasangan calon jadi yang semulanya pada saat pelantikan ada perubahan di KPU nomor 10 tahun 2024 sekarang menjadi saat penetapan Pasangan calon bapak ibu semua jadi itu bapak ibu semua terkait dengan syarat nanti bapak ibu akan menyerahkan terkait dengan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bapak ibu semua dan kami dari tim redikator nanti akan melakukan verifikasi terkait dengan syarat bakal Pasangan calon bapak ibu itu mungkin yang dapat kami sampaikan karena tim replikator ini akan menyesuaikan dengan yang dimasukkan ke dalam silon dan juga fisik yang dibawa oleh Bapak Ibu bakal pasangan calonnya(Enk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *