Imigrasi Sumbawa Serap Informasi Masyarakat Melalui “Rumpa Rumpi Imigrasi”

Sumbawa-Besar,Ai9News.id—  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa dalam upaya mendekatkan pelayanan dan mensosialisasikan program sekaligus  menyerap informasi masyarakat akan membuat program Rumpa Rumpi Imigrasi di desa desa di Kabupaten Sumbawa dengan melibatkan aparat desa setempat.

Kepala Imigrasi Klas IIB TPI Sumbawa, Putu Agus Eka Putra, A.Md IM,SH menjelaskan, program ini sengaja melibatkan aparat desa karena mereka uang lebih tau tentang kondisi desanya, sehingga dapat memberikan informasi ke pihak imigrasi.

“Informasi itu bisa berupa keberadaan orang asing di desanya, selain itu, perangkat desa juga bisa memberikan informasi ke warganya, bagaimana prosedur pembuatan pasport,” kata Putu Eka, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu,(23/10).

Oplus_131072

Terkait dengan pasport ini, lanjut Putu, terdapat tiga jenis pasport  yakni, pasport reguler, pasport electrik dan pasort polycarbonat. Sementara imigrasi Sumbawa baru bisa menerbitkan pasport regular dan electrik saja.

“Adapun perbedaan pasport regular dan electrik yakni terdapat chip di pasport electrik yang mememuat semua data diri, sehingga memudahkan pengguna jika berpergian ke luar negri, terutama pemegang E-Visa,” papar Putu Eka.

Terkait masalah WNA yang melanggar aturan keimigrasian tercatat ada 7 yang dilakukan pemulangannya (Deportasi) ke negara asalnya, karena dinilai menyalahi izin tinggal (Overstay).

Dijelaskan, ke tujuh WNA tersebut didominasi dam berasal dari negeri jiran  Malaysia, Laos dan China, dimana sesuai dengan hasil investigasi dan pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas Imigrasi, mereka melakukan pelanggaran, terutama kaitannya dengan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, ada pula keberadaannya karena melaksanakan kawin campur dengan warga setempat, tukasnya.(ikh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *