KAHMI yang Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Polda Sumut* *Muhammad Isnaini, SH; LBH Gelora Akan Terus Kawal Kasus ini

Sumbawa Besar,Ai9News.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia melakukan advokasi terhadap tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut)
“Mereka sepakat, bahwa kasus yang dialami tiga pengurus KAHMI Sumut ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi,” kata Direktur LBH Gelora Ahmad Hafiz, SH, CCLA dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Hafiz lantas menceritakan awal mula LBH Gelora mengadvokasi tiga pengurus KAHMI yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum polisi di Polda Sumut, setelah bertemu MDH dan dua rekannya saat melakukan Long March 39 hari dari Tanjungbalai, Sumut ke Jakarta.
Mereka melakukan Long March untuk mencari keadilan, serta ingin mengadukan nasibnya ke Kapolri dan Komisi III DPR yang membidangi hukum secara langsung.
“Rabu (10/9/2025) siang, saya bertemu mereka dan mereka meminta bantuan pendampingan selama di Jakarta kepada LBH Gelora,” ujarnya.
Berdasarkan kronologis dan bukti yang disampaikan, Hafiz menilai patut diduga kuat terjadi kriminalisasi oleh yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Sumut.
MHD dan dua rekannya dilaporkan Kompol DK dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dua rekannya ikut dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, dikarenakan telah mensupport dan ikut Long March ke Jakarta menemani MHD.
MHD mengatakan, kasus yang menimpa dirinya berawal dari postingan video CCTV yang dia share ke group terkait penangkapan warga dalam kasus narkoba oleh anggota polisi Polda Sumut.
“Saya disuruh hapus video penangkapan warga yang dituduh karena dugaan narkoba yang disertai pemukulan oleh oknum polisi, saya diancam kalau tidak hapus video tersebut,” ungkap MHD.
Selain diancam, ia pun disuruh membuat video klarifikasi, kalau video yang dishare itu diberikan oleh bandar narkoba berinisial N, padahal dia tidak kenal dengan bandar tersebut.
“Akhirnya saya penuhi arahan oknum tersebut karena merasa tertekan saat itu, dan merasa diintimidasi. Padahal saya tidak kenal dengan N. Saya juga dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik oknum DK,” katanya.
Setelah membuat vdeo pengakuan, MHD juga disuruh menjadi saksi dan memberi keterangan dihadapan penyidik Polda Sumut, serta diminta sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai yang saat ini masih berlangsung. *Kalau tidak mau menjadi saksi MHD diancam dijadikan Tersangka oleh oknum DK.*
“Sebelum beri klarifikasi dihadapan penyidik, saya dibriefing oleh oknum DK anggota Polda Sumut. Saya juga diminta membuat video klarifikasi kedua oleh oknum penyidik VKTR, dengan mengatakan bahwa ada mobil polisi yang dirusak oleh oknum tidak dikenal. Semua arahan saya ikutin karena saya diancam dijadikan Tsk sama oknum kompol DK.”jelasnya
Dari video klarifikasi kedua inilah, MHD akhirnya dilaporkan oleh Oknum DK di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda SUMUT, tanggal 31 juli 2025, begitu juga dengan kedua rekannya MHD turut dilaporkan oknum Kompol DK dengan tuduhan pencemaran nama baik karena ikut long march ke Jakarta
Sementara Itu, Anggota LBH Gelora Indonesia, Muhammad Isnaini, SH juga menambahkan, MHD dan kedua rekannya adalah orang yang telah di dzalimi dan kriminalisasi Kompol DK.
” Kami Lembaga Bantuan Hukum Gelora Indonesia, akan terus mengkawal kasus kriminalisasi, sampai keadilan akan benar- benar berpihak kepada masyarakat, ” Ujarnya.
Ditambahkan Isnaini Lembaga Bantuan Hukum Gelora Indonesia, akan terus untuk membela hak-hak masyarakat di Indonesia, apalagi yang berkaitan dengan kriminalisasi, kesewenangan terhadap masyarakat, sebab pada prinsip nya, keadilan itu mesti ditegakkan walaupun langit runtuh.
” Kita sudah rumuskan langkah hukum selanjutnya untuk membela kepentingan Hukum, kepentingan sosial MHD dan kedua rekannya, LBH Gelora pada umumnya akan terus berpihak kepada kepentingan dan hak- hak hukum masyarakat Indonesia. Tutupnya.(ikh)