TAHAPAN PILKADA 2020, KPU LUNCURKAN ” GERAKAN COKLIT SERENTAK “(GCS)

0
WhatsApp Image 2020-07-18 at 08.34.14



Jelang Pilkada Serentak 2020 beberapa tahapan telah dilalui oleh KPU.  Salah satu  upaya tersebut hari ini (18 juli 2020) KPU meluncurkan Gerakan Coklit Serentak (GCS) tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2020.  Yang mana sebelum telah diluncurkan kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS).  Inovasi Gerakan Coklit Serentak ini dilakukan secara nasional diseluruh kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Louncing Gerakan Coklit Serentak ditandai dengan Apel Virtual Oleh KPU RI  dengan seluruh KPU Se Indonesia. KPU Sumbawa diikuti oleh seluruh Komisioner KPU,Sekretaris KPU dan puluhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP).

Ketua KPU Sumbawa M.Wildan,M.pd mengatakan,  kegiatan Coklit serentak dilaksanakan dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak Tahun 2020 9 desember 2020 mendatang.


Dikatakan, KPU harus dapat memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih, berbagai upaya dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya terdaftar sebagai pemilih dan menumbuhkan kepedulian tentang seluruh proses penyusunan daftar  dan pemutkhiran data pemilih.

Salah satu upaya tersebut,  har ini kami meluncurkan Gerakan Coklit Serentak (GCS) tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2020. Dimana sebelumnya juga telah diluncurkan kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS),”Jelas Wildan

Pada kegiatan GKS ini masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri, Lebih lanjut M.Wildan menjelaskan, masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses secara daring pada laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id   Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai undang-undang (UU) dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.

Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Jaminan terdaftarnya pemilih tanpa diskriminasi tersebut termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui daftar pemilih secara mudah, serta dapat memperbaiki data apabila terdapat kekeliruan atau perubahan data pemilih,” ungkapnya.

Setelah GKS tersebut kata M.Wildan hari ini juga KPU juga melaksanakan GCS (GErakan Coklit serentak). GCS ini merupakan gerakan untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara bersama-sama di 24 kecamatan dan 165 desa / kel.oleh 1.010 ppdp.

Menurutnya, pelaksanaan GCS untuk pengecekan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh PPDP yang akan mendatangi rumah-rumah masyarakat pemilih.

Kami akan selalu berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam tahapan Pemilihan pemilihan Bupati adan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020″ ungkapnya.

M.Wildan juga menuturkan, petugas yang bekerja di tengah pandemi Covid-19 wajib menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga. Serta menjaga kesehatan pemilih yang akan didatangi untuk dilakukan coklit dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran.

Diakhir peryataannya M.wildan sangat berharap masyarakat tana samawa dapat menerima petugas kami dengan tangan terbuka, dan memberikan informasi yg sebenar2nya dan jangan lupa siapkan KTPel/suket dan KK.*Ai9)



About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *