Cafe Di Sampar Maras (Batu Gong) Disegel Pemerintah Daerah

0
IMG-20210804-WA0126

 

Sumbawa,Ai9news.id – Atas segala masukan masyarakat Sumbawa, diantaranya dari MUI Kabupaten Sumbawa untuk menutup aktivitas di Cafe Sampar Maras, Hari ini (4/8) Pemerintah Daerah lakukan penyegelan gedung bangunan Cafe yang berdiri tanpa izin. Sikap berani dan tegas Pemerintah Daerah menutup secara resmi terhadap semua cafe dan karaoke di wilayah Sampar Maras, Kecamatan Badas, dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah. Bupati didampingi Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH beserta pimpinan DPRD lainnya, Drs. Mohamad Ansori dan Nanang Nasiruddin S.AP. Hadir pula Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri MM, Kasat Pol PP H Sahabuddin S.Sos., M.Si, serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa. Penutupan ditandai dengan penyegelan yakni pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah café wilayah Sampar Maras.
Berdasar informasi dari Kabag Organisasinya Arif Arifalamsyah Arsyad bahwa ada sebanyak 22 unit bangunan yang ada di Sampar Maras.

Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras, Bupati menegaskan tidak boleh lagi ada aktifitas di café atau karaoke. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Beroperasinya café ini menurut Rafiq, sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas. Karenanya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. Pemerintah sebenarnya sangat fleksibel. Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. “Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa tindakan penutupan aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegakkan. Di samping aspirasi seluruh masyarakat. Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas café di Sampar Maras, tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang diback-up TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di café tersebut.

Ditempat yang sama Kasatpol PP Sumbawa
Sahabuddin. S.Sos. M.Si sampaikan bahwa Siap mengamankan instruksi dan pemberitahuan Bupati Sumbawa
“Kami bersama tim Gabungan akan memantau dan mengawasi keberadaan Cafe di Samapar Maras, dimana tadi diberikan waktu sampai tanggal 11 Agustus 2021 untuk mengosongkan semua barang yang ada dalam bangunan Cafe tersebut. Apabila sampai tanggal tersebut tidak mau mengeluarkan, maka Kami bersama Tim Gabungan akan mengeluarkannya. Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait serti Dinas PUPR, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan OPD terkait lainnya. Yang Penting Setelah dikeluarkan Surat pemberitahuan ini Setiap Malam Tim Gabungan akan memantau kawasan Sampar Maras”. pungkas Din Paroso Sapaan akrab Pejabat multi talenta ini.

Ditemui pula oleh media ini Kepala Desa Labuhan Badas Usman bahwa pihaknya tidak memberikan izin atas usaha karaoke yang ada di Sampar Maras

“Kami beberapa waktu yang lalu menolak memberikan izin kepada pengusaha pengusaha yang datang dengan dasar Mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, yang kedua terhadap dampak ekonomi warga lokal setempat tidak berdampak , karena 1 persen saja yang menjadi pelaku ekonomi disini selebihnya dari luar. Papar Usman
Selama seperti ini aktivitasnya yang meresahkan masyarakat, kami berharap ditutup”. Pungkas Usman.

Menanggapi hal itu, Humas Asosiasi Café, Sandi menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bupati dan jajaran di tempat mereka beraktivitas. Dia memahami kehadiran bupati untuk menutup aktivitas dan mata pencaharian mereka. Namun perlu dipikirkan dampak dari penutupan itu, karena pengangguran akan bertambah. “Hidup kami dari aktivitas ini. Kalau ditutup, kami tidak bisa makan. Karena kami juga butuh hidup. Silakan tutup, asalkan pemerintah dapat memberikan solusi dengan menyediakan lapangan pekerjaan buat kami,” katanya.

Ditambahkan Ketua Asosiasi Café, Azis, bahwa pemerintah daerah harus bersikap adil. Ketika café dan karaoke di Sampar Maras ditutup, harusnya café di tempat lain termasuk room karaoke di dalam kota juga ditutup. “Sejak keluar surat edaran beberapa bulan yang lalu, kami tidak lagi beroperasi. Karyawan kami menganggur dan kami tidak bisa makan.” protesnya.

Ditempat yang sama Kordinator Litbang Asosiasi Pariwisata Nasional Sumbawa Abdul Ma’ruf Rahmat SP sampaikan support dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah.
” Kami mengapresiasi langkah berani Pemerintah Daerah. Wisata dan hiburan tidak mesti dengan kegiatan yang membawa mudharat bagi pribadi, keluarga dan masyarakat, banyak pilihan wisata di Kabupaten Sumbawa seperti Kulinernya yang sangat Nikmat, pemandangan Alam yang Indah, dan tradisi budaya adat yang mengandung nilai nilai keadaban dan sejarah. Kawasan Pertanian Sampar Maras perlu dikembalikan peruntukannya, Bila tetap ingin berusaha maka penggunaan ruang disesuaikan dengan designnya. Daerah telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang wilayah perkotaan Samawa Rea. Kecamatan Badas masuk dalam penataan RDTR tersebut dan Masyarakat bisa mengacu pada dokumen Perda tersebut”. Pungkas Maruf yang juga Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa ini.*Ai9/mrf)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *