Abdul Rafiq dkk Konsultasi Dengan Dirjen PSKP-KKP

0
IMG-20230629-WA0065

Sumbawa Besar, Ai9news.id–Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, bersama beberapa Kepala Desa dan Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Rabu pekan lalu, terkait dengan pengembangan kawasan pesisir, yang diterima oleh Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Kurniawan ST.MSi dan jajaran.

Dalam kesempatan itu Rafiq akrab Ketua Dewan yang juga Ketua DPC PDIP Sumbawa ini disapa, menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa banyak desa yang memiliki pesisir dan semangat warga untuk mengambil manfaat dari potensi juga tinggi, dan kami bersama dua Kepala Desa yakni Desa Terusa Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan pesisir, kegiatan reklamasi, nelayan masih membutuhkan peralatan alat tangkap yang memadai untuk menunjang usahanya, pengembangan pesisir yang bagus untuk pariwisata, apalagi ada destinasi wisata hiu Paus dikawasan Teluk Saleh.

Menanggapi apa yang disampaikan Ketua DPRD Sumbawa dan Dua Kepala Desa, Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Kurniawan ST.MSi menyatakan bahwa ada regulasi dalam penyelenggaraan penataan ruang, dan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada sub sektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.

Untuk ruang darat sesuai dengan perda RT RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan rencana tata ruang darat (RTRW), terang Kurniawan.

Menurutnya, jika dilihat kegiatannya ada beberapa macam kegiatan yakni zona perairan tangkap, zona pemanfaatan umum, ada kegiatan yang diperbolehkan, ada yang dengan izin yang diperbolehkan sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha, ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha, dimana untuk Izin Ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan, sedangkan untuk izin ruang di darat dulu namanya izin lokasi sekarang diganti namanya menjadi Persetujuan, ujarnya.

“Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) sedangkan di laut namanya Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI dan Urai Iwan di masyarakat ada sebagian yang memanfaatkan pesisir dengan melakukan reklamasi, padahal terkait dengan Reklamasi banyak kasus yang ditangani, karena mereka merubah garis pantai dengan menimbun, kalau belum ada persetujuan PKKPRL maka dikenakan sanksi. Dalam hal ini ada 2 Permen yang dikeluarkan yakni Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, dan Permen KP Nomor 31 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang mana semua pelanggaran itu dibawa ke ranah administrasi, Pidana menjadi solusi terakhir, ” papar Kurniawan.

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH kepada awak media menjelaskan bahwa ternyata ruang laut ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mensejahterakan masyarakat, diantaranya adalah dijabarkan dalam zona pariwisata, pelabuhan Laut, pelabuhan perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, perikanan tangkap, perikanan budidaya.
“Kedepannya, Pemerintah Daerah perlu memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Pusat termasuk dengan Anggota DPR RI kita, karena banyak program di Pusat yang bisa dibawa ke daerah, sebut saja yang cocok dengan kondisi daerah kita adalah industri, permukiman, pergaraman, perdagangan barang dan/atau jasa, fasilitas umum, pengelolaan ekosistem pesisir, pemanfaatan air laut selain energi/pengolahan air, atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya,” Pungkas Rafiq.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *