Aksi#4 : Review Perbup Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sumbawa 2024

0
FB_IMG_1733797452490

Sumbawa Besar – Rapat pembahasan Aksi#4 (review peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat Desa/Kelurahan) Aksi #4 dengan memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi, yang bertempat di Aula Hasan Usman Lantai I kantor Bupati Sumbawa pada tanggal 26 November 2024 yang diikuti oleh OPD terkait.

DR. NS. RUSMAYADI, M.PH,_ Kepala bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian, Pengembangan Daerah dalam paparannya menyampaikan bahwa masalah stunting masih merupakan masalah Nasional dengan angka prevalensi stunting yaitu sebesar 24,4 % dan ditargetkandalam RPJPN 2019-2024 pada tahun 2024 turun menjadi 14 %. RPJPN 2024 memberikan 2 arah kebijakan kesehatan yaitu upaya peningkatan kesehatan serta penguatan sistem kesehatan.

Dalam Perbup 97 tahun 2020 tentang pencegahan stunting di Kabupaten Sumbawa diantaranya terwujudnya program korvegensi di daerah dalam upaya pencegahan penurunan stunting kemudian meningkatkan gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah daerah telah menggelontarkan dana setiap tahunnya dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi sensitif maupun spesifik. Kemudian ditingkat desa setiap tahunnya melalui APBDes dilakukan pengalokasian anggaran dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.

Selanjutnya Rachman Ansori, S.Sos., M.S.E_Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa dalam paparannya pada aksi#4 ini menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota terkait percepatan penurunan stunting dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi dapat berupa peraturan baru atau merevisi peraturan yang ada yang relevan dengan agenda pelaksanaan intervensi pemcegahan dan penurunan stunting di Kabupaten/Kota.

Dilanjutkan dengan pemaparan terakhir dari Ketua I TPPS Kabupaten Sumbawa I Ketut Sumadiarta, SH tentang Peraturan Bupati/Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting. Beliau menjelaskan bahwa tujuan dari adanya peraturan Bupati tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi OPD, Desa dan Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *