Antisipasi Covid-19, KPU Sumbawa Beri Wewenang PPK Lantik PPS

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Sehubungan dengan antisipasi penularan virus corona dilingkungan kerja penyelenggara pemilu, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 259/2020 tentang mekanisme pelantikan agar tidak melibatkan orang banyak maka pelantikan tidak dilakukan ditingkat Kabupaten melainkan diberikan kewenangan kepada PPK di masing-masing kecamatan untuk melakukan pelantikan terhadap anggota PPS terpilih.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali, S.Ip,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (20/03/2020) mengatakan bahwa, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Sumbawa, akan tetap melantik sekaligus memberikan bimbingan teknis kepada anggota PPS terpilih, namun pelantikannya tidak dilakukan ditingkat kabupaten melainkan diberikan wewenang kepada masing-masing PPK. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU-RI Nomor 259 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid-19.
“Untuk pelantikan, berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 259 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19, KPU instruksikan agar membagi wilayah berdasarkan georgrafis, jumlah administrasi desa dan kecamatan. Hal ini untuk menghindari pengumpulan masa terlalu banyak,” ungkap Ali .
KPU Kabupaten Sumbawa akan melantik anggota PPS terpilih sebanyak 495 orang pada 22 maret 2020 mendatang yang akan dilakukan oleh PPK di masing-masing wilayah. Pelantikan dengan cara ini lebih memudahkan anggota PPS untuk memahami materi dalam Bintek.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali, S.Ip,.
“Pelantikan anggota PPS terpilih ini akan dilakukan pada 22 Maret setelah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukkan atas calon anggota PPS yang akan dilantik. Tanggal 20-21 Maret KPU akan mengumumkan 1 sampai 3 sesuai nilai tertinggi dari 6 orang yang telah mengikuti tes wawancara dan tiga sisanya akan menjadi calon PAW bila yang terpilih nantinya mengundurkan diri atau hal lainnya,” jelas Ali.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Sumbawa telah merekrut calon anggota PPS, dan telah berjalan lancar dari mulai verifikasi berkas, mengumumkan hasil verifikasi administrasi, kemudian mengikuti tes tulis. Dari hasil tes tulis mengambil maksimal 6 orang dan minimal 3 orang berdasarkan nilai tertinggi dari tes tulis.
“Pada tanggal 11 hingga 13 Maret 2020, KPU Kabupaten Sumbawa telah melakukan tes wawancara terhadap calon anggota PPS di 165 Desa kemudian mengumumkan hasil wawancara 15 sampai 17 Maret setelah melakukan rapat pleno,” terang Ali.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukkan terhadap calon anggota PPS yang akan diumumkan meskipun ada beberapa Desa yang jumlah calonnya pas 3 orang namun bagi Desa yang memiliki calon 6 orang maka sesuai nilai urutan 1 sampai 3 itulah calon anggota PPS sedangkan urutan 4 sampai 6 itu calon PAW nya, tutup Ali. (Ai9/Sr)