ASYIK PESTA NARKOBA DI HARI NATAL ,LIMA PEMUDA DIRINGKUS POLISI

Sumbawa. Ai9nes.id. Lima pemuda di grebek polisi saat pesta narkoba di hari natal ( 25 desember 2019 ) di wilayah kampung banjir kecamatan moyo hilir , sumbawa besar/
Selain pesta narkoba ke lima pelaku ini juga baru selesai melakukan transaksi narkoba untuk persiapan tahun baru
Saat aparat kepolisian dari pos pol sumbawa besar bersama anggota satres narkoba menyergap rumah milik salah satu tersangka, beribisial na, di kampung banjir dusun kapas sari desa moyo , kecamatan moyo hilir,sumbawa besar , na tidak berkutik saat polisi menangkap dan menggeledah badannya, saat digeledah polisi menemukan paket narkoba disimpan di dekat wc rumahnya.

Sementara di dalam kamar ada empat rekan tersangka yang diduga sedang pesta dan transaksi narkoba. keempatnya adalah HR, warga kecamatan taliwang , AR, warga poto tano, AA. warga poto tano ,sumbawa barat dan DS warga raberas , kabupaten sumbawa.Saat digeledah polisi kembali menemukan narkoba, bahkan salah seorang dari mereka berusaha membuang barang bukti namun berhasil ditemukan anggota kepolisian. Penggerebekan inipun disaksikan warga dan ketua RT / RW setempat.
Polisi lalu menggelendang kelima tersangka bersama barang bukti serta mobil minibus milik salah satu dari mereka.
Kasat Resnarkoba polres sumbawa, IPTU.Akmal Novian Reza , mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku ini berdasarkan laporan warga yang resah rumah tersebut sering ramai dikunjungi orang dari luar daerah karena dijadikan lokasi pesta narkoba dan transaksi barang haram tersebut.
Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu dan Pil ekstasi yang disimpan di dekat wc serta sabu sabu yang berusaha dibuang para pelaku.diduga sebagian barang haram ini akan dijual saat malam perayaan tahun baru nanti.Saat ini polisi masih meminta keterangan kelima pelaku terkait asal barang haram tersebut.

IPTU.Akmal Novian Reza
Kasat Resnarkoba polres sumbawa
” tim kami berhasil melakukan penangkapan , yang dipimpin oleh sektor kota satu ,selanjutnya kami meringkus kelima pelaku dengan barang bukti , inek sebanyak 40 butir ,sabu seberat enam belas geram ,” Ungkap kasat lulusan Akpol ini .
Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa
tiga poket sabu sabu seberat 16,03 gram , 40 butir pil ekstasi lima buah hand phone ,ATM satu buah alat timbangan dan mobil minibus milik salah satu tersangka.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka mendekam di sel tahanan mapolres sumbawa
para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 112 kuhp undang undang ri nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20ntahun penjara.* Ai9new)