Babak Baru Kasus APBDes Sebotok Kajari Sumbawa : Tingkatkan Ke Penyidikan

Kejari Sumbawa Tingkatkan Kasus APBDes Sebotok ke Penyidikan
Sumbawa Besar, Ai9news.id-Setelah melakukan proses penyelidikan intensif oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sebotok Tahun Anggaran 2020, dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait, akhirnya Selasa (18/05) kemarin secara resmi Kejari Sumbawa meningkatkan status kasus APBDes Sebotok dari penyelidikan (Lidik) ke tingkat penyidikan (Dik).
Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Kasi Intelejen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi P3BR Fajrin Nurmansyah SH M.Hum (Ketua Tim Penyidik) saat konferensi Pers diruang Media Centre lantai II Rumah Manggis 7 mengungkapkan proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana APBDes Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dimulai sejak 31 Maret 2021 lalu, berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Sebotok, sehingga proses penyelidikan intensifpun dilakukan melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket.
Tim Jaksa Penyidik dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama terang telah berhasil mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dan bukti dokumen yang cukup, dan bahkan dari hasil perhitungan sementara dari total APBDes Sebotok Tahun Anggaran 2020 lalu senilai Rp 1.492.014.811,62 ( sekitar Rp 1,4 Miliar lebih ) dimaksud, telah ditemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 Juta, sehingga dengan mengantongi cukup bukti yang kuat tersebut, maka kasus Sebotok itupun ditingkatkan ke proses penyidikan, tukasnya.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan sambung Kasi P3BR Kejari Sumbawa Fajrin Nurmansyah SH M.Hum yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik, maka tim Jaksa telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara intensif terhadap oknum Kades dan sejumlah perangkat Desa Sebotok, BPD Desa Sebotok, Camat beserta perangkat Kecamatan Labuhan Badas, Kadis dan sejumlah pejabat pada Dinas PMPD Sumbawa serta berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dokumen terkait, dimana dari proses penyelidikan yang dilakukan berhasil ditemukan sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 Juta yang diperoleh dari pekerjaan fisik yang tidak diwujudkan meliputi pekerjaan jalan, jaringan air bersih dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak direalisasikan sesuai dengan yang tercantum di dalam APBDes Sebotok, paparnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH menjelaskan kalau penyelidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang, sedangkan dalam tahap penyidikan, tentu penyidik berupaya mengungkapkan fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menentukan tersangka, dimana proses penyidikan tindakannya “Projustitia” yang memiliki upaya paksa (Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan).
“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk, sehingga kasus APBDes Desa Sebotok itupun ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan siapa saja oknum yang layak untuk dijadikan tersangka dalam perkara tersebut, maka tunggu saja hasil penajaman penyidikannya,” tutup Kajari Adung Sutranggono.(Ai9*)