Badan Anggaran DPRD Sumbawa Soroti Hal Penting terhadap Perubahan KUA dan PPAS 2021

Oleh Abdul Ma’ruf Rahmat, SP
Bagian pertama
Paripurna kedua DPRD Kabupaten Sumbawa digelar Kamis (9/9) di Lantai Sidang Utama Kantor DPRD Sumbawa , dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq. ikut mendampingi Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, SAP. Hadir dari Pemerintah Daerah Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan jajaran kepala OPD.
Adizul Sayahabuddin SP. M.Si SELAKU Juru Bicara Banggar sampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan menyoroti beberapa hal penting. Sebelumnya AZ (Baca Azet) sapaan akrap Pilitisi PKS ini menjelaskan beberapa perubahan yang terjadi terhadap anggaran dan sebab perubahannya
“Perubahan APBD yang disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat terjadi karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah; dan/atau Perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah, Kepala Daerah telah memformulasikan kembali sesuai perkembangan yang ada dan telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Sumbawa” jelasnya.
“Meski demikian dalam rancangan Perubahan KUA dan Peruabahan PPAS Tahun 2021 memiliki alasan dan penjelasan yang dapat dipahami oleh Badan Anggaran seperti program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai, dan capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA”. Urai AZ
Kemudian lanjur AZ, Perubahan APBD tidak selalu berarti terjadi penambahan dana/anggaran belanja, bisa terjadi sebaliknya. Tahun ini kita semua masih berjuang dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di seluruh sektor kehidupan sehingga diharapkan perlahan-lahan kembali pulih. Demikian halnya dengan kondisi keuangan daerah kita saat ini terjadi pengurangan dan/atau pergeseran anggaran agar kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tetap dapat dilakukan, operasional pemerintahan tetap berjalan dan pembangunan juga tetap berjalan.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021 didorong oleh 3 (tiga) sebab, sebagai berikut:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
Adapun perkembangan Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 0,81%, yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.670.791.286.423,00 (berkurang sebesar Rp.13.476.670.214,00 sehingga menjadi Rp.1.657.314.616.209,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar 10,44%, yang semula dianggarkan sebesar Rp.174.492.779.208,00 bertambah sebesar Rp.18.209.694.850 sehingga menjadi Rp.192.702.474.058,00
b. Pendapatan Transfer turun sebesar 2,27% yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.393.238.207.215,00 berkurang sebesar Rp.31.686.365.064,00 sehingga menjadi Rp.1.361.551.842.151,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dan jumlah tetap sebesar Rp.103.060.300.000,00
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 mulai bulan Januari hingga pertengahan Juni terjadi pergeseran anggaran yang disebabkan pengalokasian belanja yang bersifat darurat atau mendesak.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Dalam APBD Tahun Anggaran 2021 SILPA Tahun sebelumnya tidak ditargetkan sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2020 terdapat SILPA sebesar Rp.55.525.176.469,71 (55 Milyar 525 Juta 176 Ribu 469 Rupiah 71 Sen), anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup.
Selanjutnya Kata AZ, “Menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang terus berlanjut hingga saat ini, disertai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, yang mengakibatkan seluruh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa, untuk melakukan refocussing anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan mengalokasikan pendanaan minimal 8% (delapan porsen) dari DAU dengan empat sasaran utama, yaitu:
a. Dukungan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 berupa: 1) dukungan operasional pelaksanaan vaksinasi; 2) pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Covid-19; 3) Distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan; dan 4) Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.;
b. Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan;
c. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19; dan
d. Belanja bidang kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.*ai9/Mrf)