Badan Karantina Pertanian Gelar Sosialisasi UU No 21.

0
WhatsApp Image 2020-03-05 at 20.36.04 (1)

Sumbawa Besar, Ai9news– Mengingat UU No. 16 Tahun 1992 yang telah digunakan selama 27 tahun sudah tidak lagi relefan dengan perkembangan saat ini maka sebagai pengganti Pemerintah telah mengeluarkan serta meresmikan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) yang secara resmi di Undang-undangkan atau ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu.

Oleh karena itu sebagai bentuk informasi dalam menyebarluaskan UU No. 21 KHIT, yang menjadi landasan hukum serta panduan dalam setiap pelaksanaan kegiatan perkarantinaan di Indonesia dan untuk dapat dipahami oleh pemangku kepentingan serta pengguna jasa, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar menggelar kegiatan sosialisasi UU No. 21 Tahun 2019 di Aula lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (05/03/2020).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pembangun Ekonomi & Keuangan, Ir. H. Zulqifli dalam sambutannya, mengapresiasi terhadap kegiatan soaialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 ini. Pembaharuan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran karantina, akan melindungi keanekaragaman hayati di pulau Sumbawa.

Kepala SKP Kelas I Sumbawa Besar, Ida Bagus Putu Raka Ariana, dalam sambutan selamat datang menyampaikan “Ucapan terima kasih atas diberikan tempat untuk kegiatan ini. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Bapak Bupati Sumbawa yang kali ini diwakili Staff Ahli Bupati Bidang Pembangun Ekonomi & Keuangan, narasumber dan para undangan serta rekan-rekan media dalam kegiatan sosialisasi ini”.

Sementara acara sosialisasi sendiri di moderatori oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Barantan, Karsad, STP, MP, Dalam materinya Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian (Barantan) drh. Agus Sunanto, MP di depan ratusan undangan menyampaikan beberapa alasan mendasar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perubahan UU 16 Tahun 1992 menjadi UU 21 Tahun 2019.

“Ada empat hal yang mendasari perubahannya, yaitu dimensi waktu UU 16 yang berumur 27 tahun, landasan utama, alasan teknis dan substantif, serta fungsi. bahwa perubahan yang terjadi pada UU 21 Tahun 2019 diperuntukan menjawab tantangan global masa kini “ jelasnya.

“Ada 15 Bab dan 96 pasal dalam undang-undang terbaru, merupakan penyempurnaan atas undang-undang 16 tahun 1992. Dalam setiap pasalnya mengatur tentang karantina mulai dari pemeriksaan, dokumen, pemusnahan, Sanksi dan lainya yang dituangkan secara mendetail”

Acara yang di akhiri dengan tanya jawab ini memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk berdiskusi. Peserta terlihat cukup antusias dalam kegiatan ini. (Ai9/red)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *