BAWASLU KABUPATEN SUMBAWA SIAPKAN STRATEGI KHUSUS TANGANI MARAKNYA DUGAAN KASUS NETRALITAS PEGAWAI ASN

0
WhatsApp Image 2020-01-12 at 20.31.50

Sumbawa besar Ai9news.id. Sesuai dengan amanat Undang Undang, Bawaslu Kabupaten Sumbawa terus bergerak dalam giatpengawasan Pilkada 2020. Saat ini Bawaslu melakukan himbauan himbauan dan pengawasan, baik pengawasan  secara  langsung maupun pengawasan melalu  media  sesosial  .

Ditemui di sela sela kesibukannya, Minggu, 12/01/2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi hidayat,S.IP menjelaskan bahwa“ Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan Pengawasan, diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Peraturan ini dijelaskan tentang Pengawasan Netralitas ASN pada pasal 3 yang berbunyi ,

Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan mengenai Pemiludan/atau Pemilihan serta melanggar kodeetik dan/atau disiplin masing masing lembaga/instansi. Yang selanjutnya di teruskan pada pasal 4, Ayat 1  Point b, dan dijelaskan lagi pada ayat (2)” jelasnya.

Selain itu, Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanggal 30 Desember 2019, Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020.

Pengawasan Netralitas Pegawai ASN juga berlandaskan pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi; Negara pada BAB II tentang ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU pada Pasal (2) point (b), profesionalitas;  dan point (f) netralitas; dan pada Pasal 3; yang berbunyi, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut; pada point (b). kodeetik dan kode perilaku.

Dikesempatan yang sama, Syamsi menjelaskan juga, bahwa “kami juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 11 Point (c) menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri meliputi PNS,  wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Kemudian Peraturan ini ditegaskan dengan Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor ; B/71/SM.00.00/2019 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang termuat dalam poit (c) menyatakan bahwa : Berdasarakan Pasal 11 Huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Pembinaan Jiwa Korps dan kode Etik Pegawai Negeri Sipil.  Dijelaskan diantaranya, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/beraviliasi dengan partai politik,” tegesnya.

Perlu diketahui bersama, Bawaslu Kabupaten Sumbawa saat ini sedang menangani Kasus Dugaan Netralitas Pegawai ASN, dan Insya Allah secepatnya Bawaslu Kabuapetn Sumbawa akan mengeluarkan rekomedasi keKomisi Aparatur Sipil Negara jika hal ini terbukti melanggar.

Terakhir, saya mengucapkan terima kasih atas nama Bawaslu Kabupaten Sumbawa kepada masyarakat yang terus melakukan pengawasan dan bersedia melapor ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa atau kejajaran kami dibawah. Kami akan tetap melakukan Himbauan dan Pengawasan demi terciptanya Pilkada yang Bersih dan berintegritas”, tutupnya.*Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *