Berkah Hari Kemerdekaan, 453 Napi Lapas Sumbawa Terima Remisi

Sumbawa-Besar,Ai9News.id- Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 79, Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar menyerahkan Remisi ke 453 Narapidana dari usulan 468 warga binaan. Dan ada 3 Narapidana yang langsung dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi umum seluruhnya.

Remisi tersebut diberikan langsung oleh Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, yang didampingi oleh Kalapas Purniawal, Dandim Sumbawa, Kepala Imigrasi dan Kapolres Sumbawa, Sabtu 17 Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan Kalapas Sumbawa Purniawal kepada awak media, Sabtu (17/8).

“Hari ini, momen hari spesial bertepatan di peringatan HUT RI ke – 79. Saat ini, di Lapas Sumbawa terdapat 526 warga binaan namun yang mendapatkan remisi hanya 453 Narapidana,” kata Purniawal akrab disapa pejabat low profile ini.

Menurutnya, dengan ada remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (Apresiasi negara) karena yang bersangkutan telah telah mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan risiko, ujarnya.

Tentunya, warga binaan mendapatkan remisi ini terang Kalapas Purniawal, ada 1 bulan sampai 6 bulan. Jadi semua bervariatif dalam mendapatkan remisi sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya.

“Kami mengusulkan semua warga binaan dari semua perkara baik dari kasus pencurian, narkotika, lalulintas, perjudian maupun tipikor. Dilapas ini, ada 1 warga binaan dari kasus korupsi,” ungkap Purniawal.

Kenapa tidak semua diusulkan, Sebab sebut dia, ada beberapa warga binaan masih dalam status tahanan belum ada putusan tetap dari pengadilan dan menjalani kurungan subsider yang tidak bisa lagi diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dan ada putusan yang belum diputuskan atau inkrah oleh Pengadilan.

“Nah, itulah sebab tidak semua warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi,” cetusnya.

“Kami berharap warga binaan yang keluar dari lapas ini, semoga bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan agar tetap menjaga kamtibmas serta jangan lagi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hukum kembali,” pungkasnya (ikh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *