images (1)

Sumbawa Besar – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, mencatat sedikitnya ada sekitar dua bidang tanah milik Pemerintah yang saat ini masih bermasalah dengan tahun perolehan 1976 di desa Klungkung, kecamatan Batulanteh.

“Jadi, tanah tersebut bermasalah karena dikuasi oleh masyarakat, pemerintah juga sudah melakukan upaya untuk menertibkan aset tersebut namun hingga saat ini masih belum ada titik temu, ” kata kepala BKAD Sumbawa, Didi Hermansyah.

Didi merincikan, luas tanah tersebut sekitar 5.000 meter persegi diperuntukkan untuk kebun coklat dan 5.000 meter persegi lainnya untuk kebun cengkeh. Dimana pada awalnya tanah tersebut digunakan sebagai kebun percontohan Dinas perkebunan dan tanah itu sudah dikuasai masyarakat.

“Tanah tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1998, tanah tersebut juga sudah kita upayakan untuk kita ambil alih menjadi aset daerah tetapi masih belum ada titik terang, ” ujarnya.

Dikatakannya, tanah seluas 5.000 meter persegi untuk perkebunan coklat saat ini dikuasai oleh satu orang. Sementara untuk lahan seluas 5. 000 meter persegi untuk tanaman cengkeh dikuasai enam orang dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan orang yang menguasai agar mereka segera mengembalikan ke dastah.

“Jadi, terhadap aset tersebut sudah kita lakukan beberapa kali pertemuan termasuk kami juga sudah mengupayakan adanya surat pernyataan dari Kadis Perkebunan periode 1991-2002, ” sebutnya.

Saat itu Mantan Kadis Perkebunan (Muhammad Saleh) sudah menandatangani surat pernyataan atas aset tersebut. Dalam surat pernyataan itu, Muhamad Saleh mengaku bahwa tanah tersebut memang milik Pemkab Sumbawa.

“Tetapi saat pertemuan di tingkat desa, masyarakat yang menguasai tanah tersebut tidak mau mengakui pernyataan dari mantan kepala dinas itu, ” jelasnya.

Selain itu, pemerintah kembali menggelar rapat pada tanggal 20 Juni, di rapat tersebut aset berupa tanah itu tercatat dalam kartu inventaris barang milik Pemkab Sumbawa. Namun masyarakat yang menguasai lahan tersebut tetap menolak untuk mengembalikan aset itu ke Pemkab Sumbawa.

“Terhadap masyarakat yang menolak menyerahkan aset tersebut, kita sudah meminta mereka untuk membuat surat gugatan tetapi hingga kini belum ada informasi terbaru. Tetapi kami tetap berkomitmen agar aset tersebut bisa diserahkan ke Pemkab Sumbawa, ” tukasnya.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *