BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Ikmaluddin Sebesar Rp.49 Juta

Sumbawa-Besar,Ai9News.id—BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek Cabang Sumbawa menyerahkan santunan kematian atas nama Ikmaluddin, warga Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan yang bekerja sebagai perangkat desa setempat, sebesar Rp.49.545.682. Ikmaluddin tercatat sebagai peserta sejak Januari 2018 dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja,(JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ikmaluddin meninggal dunia karena sakit pada 28 Oktober 2022 lalu.
Kepala Cabang BPJamsostek Sumbawa melalui staf Pemasaran, Muhammad Ridho menjelaskan, penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Kamis (24/11) lalu yang diterima langsung oleh istri almarhum selaku ahli waris, yang disaksikan oleh Kades Orong Bawa, Rosihan, dan sejumlah perangkat Desa Orang Bawa lainnya.
Dijelaskan Muhammad Ridho, selain menerima santunan secara tunai, ahli warisnya juga menerima santunan berkala berupa beasiswa di Tingkat SMP sebesar Rp 2.000.000/tahun, serta beasiswa tersebut akan terus berlanjut ke jenjang pendidikan sampai dengan masa perguruan tinggi, dengan ketetapan nominal beasiswa masa SMA adalah Rp 3.000.000/tahun dan perguruan tinggi Rp 12.000.000/tahun selama maksimal 5 tahun. Sehingga total perhitungan secara maksimal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang berhak diterima ahli waris adalah Rp 200.045.682, dengan pembagian santunan Kematian dan Hari Tua dibayarkan sekaligus, sedangkan beasiswa dibayarkan secara berkala setiap tahunnya sesuai jenjang pendidikan dari anak ahliwaris tersebut.
“Diharapkan dengan diterimanya santunan berupa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat meringankan beban keluarga alm. bpk. Ikmaluddin dan dapat mengobati rasa kehilangan serta memberi ketenangan untuk masa depan anak-anak ahli waris, penyerahan simbolis ini juga dimaksudkan agar dapat memberikan informasi perihal pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang merupakan program pemerintah yang sudah menjadi suatu kewajibanan setiap badan usaha/perusahaan/Lembaga/instansi/pemerintah serta para pekerja itu sendiri untuk lebih memperhatikan jaminan dasar bagi diri dan keluarganya dengan turut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan demi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” jelas Ridho.
Dilanjutkan Ridho, Pogram BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang sifatnya mengcover para pekerja dari resiko sosial berupa kecelakan kerja, meninggal dunia maupun masa tua yang tujuannya sebagai jaring pengaman dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan dari para pekerja yang dapat beresiko menimbulkan kemiskinan.
“BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program perlindungan bagi para pekerja informal/Bukan Penerima Upah (BPU) yang tergolong pekerja mandiri seperti contohnya Petani, Peternak, Nelayan, Pedagang, Buruh, Ojek, Sopir dan lain sebagainya. Pekerja informal tersebut dapat mengikuti 2 program perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai dari Rp 16.800/orang/bulan sehingga para pekerja informal yang merupakan profesi mayoritas penduduk Kabupaten Sumbawa ini serta yang selama ini didominasi oleh kategori masyarakat ekonomi menegah kebawah dapat memperoleh perlindungan dasar dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan guna menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja informal dan keluarganya apabila mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia “papar Ridho.(san)