Bupati Sumbawa dan Bulog Luncurkan Bantuan Pangan CBP 2024

Sumbawa Besar, Ai9news.id -Pemda Sumbawa bersama Perum Bulog Sumbawa meluncurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (31/01/2014).
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah melepas secara resmi penyaluran secara simbolis kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada 8 kelurahan di Kecamatan Sumbawa, dan turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Setda Sumbawa Lalu Suharmaji Kertawijaya ST MT, Kepala Dinas Pangan Sumbawa, Ir. Irin Wahyu Indarni, Pemimpin Cabang Bulog Sumbawa, Zuhri Hanafi, Waka Polres Sumbawa, Kompol. Iwan Sugiarto dan sejumlah pimpinan OPD.
Peluncuran bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2024 ini terang Pinca Bulog Sumbawa Zuhri Hanafi dalam keterangan Persnya, adalah melanjutkan program 2023 lalu sesuai dengan instruksi presiden untuk kita laksanakan, tukasnya.
Menurutnya, bantuan pangan CBP ini akan disalurkan selama 6 bulan, yang terbagi dalam dua tahap penyaluran, yakni tahap I dilaksanakan pada bulan Januari – Maret, dan tahap II pada bulan April – Juni 2024, dimana warga masyarakat penerima manfaat masing-masing menerima 10 kg beras per bulan.
” Jumlah total penerima bantuan pangan CBP tahun 2024 untuk Kabupaten Sumbawa sebanyak 49.581 orang PBP dengan total bantuan sebanyak 495.810 kg/bulan, dengan sistem penyaluran dilakukan dari gudang Bulog lantas diangkut oleh transporter, kemudian diantarkan ke titik distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Pinca Bulog Zuhri Hanafi.
Yang jelas sistem penyalurannya nanti diantar oleh transporter ke keluarahan dan desa sesuai dengan titik sistribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terang Zuhri Hanafi, dari gudang Bulog kemudian transporter mengantar ke titik distribusi, dan penerima manfaat langsung menerima beras, tukasnya.
Untuk PBP ini telah dilakukan verifikasi data, dan jika ada yang telah pindah alamat ataupun meningga dunia, maka bisa dilakukan pegantian penerima melalui musyawarah, serta ditetapkan secara bersama oleh aparat desa setempat, pungkas ZuhriHanafi.(Ai9/03)