Bupati Sumbawa Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun kepada 155 Kades

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Sesuai Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Sumbawa, Drs H Mahmud Abdullah resmi menyerahkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan 155 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan yang berlangsung di halaman kantor Bupati Sumbawa ini langsung dilakukan oleh Bupati Sumbawa, didampingi Wakil Bupati, Hj. Dewi Noviany S.Pd., Senin (10/06/2024).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP, Kapolres Sumbawa, Kajari Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, para Asisten, Staf Ahli, Kadis PMD Sumbawa dan Kepala OPD lainnya.

Kadis PMD Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos, M.SE., dalam laporan mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini diikuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dikatakan Ansori, dari 157 desa se-Kabupaten Sumbawa, tercatat pimpinan pemerintahan desa adalah 155 Kepala Desa, dan 2 Penjabat Kepala Desa yang melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa, yang disebabkan oleh kepala desa terdahulu meninggal dunia yaitu Kepala Desa Pamanto Kecamatan Empang dan Kepala Desa Sepukur Kecamatan Lantung.

Selain perpanjangan jabatan kades, hal yang sama juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berjumlah 915 orang.

Lanjut Kadis Ansori, setelah pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Sumbawa ini, akan dilaksanakan pemberkasan pengusulan tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan hak-hak lainnya sesuai undang-undang maupun turunannya.

“Setelah pengukuhan ini, nanti akan dilakukan pemberkasan untuk tunjangan istri dan anak Kepala Desa,” pungkasnya.*Ai9)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *