BUPATI TANDA TANGANI MoU PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK

Bupati Sumbawa dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat menandatangani MoU tentang pemanfaatan data dan informasi pengelolaan keuangan publik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam acara pembukaan rapat koordinasi pemanfaatan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang diselenggarakan di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 pada Selasa pagi (30/4). Turut hadir pada acara tersebut Kapolres Sumbawa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang SDA dan Kemasyarakatan, Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Desa.

Foto By humas

Bupati Sumbawa H.M.Husni Djibril, B.Sc dalam sambutannya ketika membuka acara secara resmi menyampaikan 4 hal penting terkait titik persoalan didalam proses pengelolaan dana dan keuangan desa yaitu  penetapan APBDes yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu per 31 Desember tahun sebelumnya, selanjutnya terkait pengelolaan keuangan desa yang belum dilaksanakan berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan desa (transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran),  tidak sinkronnyarencana kerja pemerintah desa dengan APBDes yang telah ditetapkan, serta lambannya penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Selain persoalan pada pengelolaan keuangan desa, Bupati juga meyampaikan terkait beberapa persoalan lain dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, diantaranya sering terjadi maladministrasi pada mekanisme atau prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa  yang dilakukan oleh kepala desa, dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harusnya berpedoman pada pasal 49, pasal 50, dan pasal 53 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang sekaligus menjadi acuan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa, maka Kades wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati/Wali Kota dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa, dan merupakan refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Melalui kesempatan tersebut, Bupati minta agar dapat memanfaatkan momen untuk menyelesaikan dan membahas masalah-masalah terkait peningkatan kapasitas desa dan juga membicarakan hal-hal lain yang terkait dengan penguatan desa melalui peningkatan peran, tugas dan fungsi desa agar diperoleh pemahaman bersama dalam rangka membangun daerah.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sumbawa Varian Bintoro, S, Sos.,M.Si melaporkan tentang akumulasi pendapatan desa dari berbagai sumber seperti Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan yang Bersifat khusus, maka total pendapatan desa tahun 2019 sebesar 238.771.976.055,-. Adapun rencana alokasi anggaran APBD Kab. Sumbawa tahun 2019 sebesar 5 milyard yang terbagi pada 56 bumdes. Terkait Indeks Desa Membangun (IDM), Kab. Sumbawa mengalami kemajuan dilihat dari data IDM yang ada, dan ke depan diharapkan ada peningkatan penambahan desa mandiri dari 157 desa yang ada. Adapun narasumber adalah Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Inspektorat, Badan PKAD dan Dinas PMD Kab. Sumbawa. Dalam acara tersebut, Bupati menyerahkan penghargaan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kepada Kepala Desa Juru Mapin Kec. Buer atas partisipasinya mengembangkan program kampung iklim dengan kategori madya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *