Diduga Gelapkan Barang Milik Mantan Ipar Senilai Rp 15 Miliar, Seorang Wanita Di Proses Polisi

Mataram,Ai9News.id – Nyonya Lusi alias Ayin seorang wanita asal Sumbawa, terpaksa berurusan dengan pihak Polda NTB setelah dilaporkan oleh Ang Sansan, yang tidak lain adalah mantan iparnya sendiri, atas dugaan penggelapan barang-barang milik Ang Sansan senilai Rp.15 Milyar. Kini Lusi tengah menjalani proses hukum di Direktorat Reskrim Umum Polda NTB di Mataram.
Kuasa Hukum Ang Sansan
Robby Akhmad Surya Dilaga, SH dalam Press Realise yang di terima Media ini mengatakan, Lusi dilaporkan menggelapkan barang pada Agustus 2023.
“Jadi pelaku menggelapkan barang-barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar,” kata Robby.
Robby menjelaskan sengketa diawali ketika meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan. Lusi yang merupakan kakak dari Toe berupaya menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya.
Upaya perebutan aset diawali dengan dirusaknya gembok gudang CV Sumber Elektronik yang menjadi lokasi penyimpanan barang-barang dari supplier. “Modus pelaku ini (gembok yang dirusak) diganti dengan gembok baru,” jelas Robby.
“Dia juga memindahlan barang-barang elektronik yang semula berada di gudang CV Sumber Elektronik ke gudang Toko Harapan Baru yang berlokasi di Jalan Raya Sumbawa-Bima km 3,” tambah Robby.
Namun menurut Robby, kepemilikan barang-barang elektronik dan beberapa kendaraan roda empat yang dikuasai LS bukan milik saudaranya, Toe. Barang-barang itu adalah milik Ang Sansan selaku pemilik seluruh saham CV Sumber Elektronik di Sumbawa.
“Barang itu juga milik salah satu pengusaha asal Lombok yang bernama Jaya Anggrawan,” papar Robby.
Saat digeledah tim penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu, didapati beberapa barang elektronik milik CV Sumber Elektronik, seperti kulkas, AC, serta beberapa unit kendaraan milik Jaya Anggrawan. Berbagai barang itu disimpan di gudang milik tersangka.
Bahkan pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang sekitar September 2023, tersangka Lusi berupaya melawan dengan mengintimidasi pihak pelapor.
Lusi telah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dengan nomor S.Tap/109/VIII/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2023. Namun upaya Lusi tersebut sia-sia karena permohonannya ditolak sehingga penetapannya sebagai tersangka sah secara hukum.
“Jadi kami punya bukti pendukung lainnya berupa audit dari kantor akuntan publik soal kerugian korban,” ujarnya.
Menurut Robby, seluruh barang telah disita oleh penyidik Polda NTB sebagai barang bukti dibantu Polres Sumbawa. Adapun status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Informasi yang kami peroleh dari Ditreskrim Umum Polda NTB bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan ” kata Roby.(ikh)