Bawaslu Sumbawa Siap kirim Berkas pemeriksaan Delapan KADIS ke KASN
Sumbawa Besar, Ai9news.id- Setelah melalui beberapa proses pembuktian fakta dan pemeriksaan saksi-saksi maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa melalui rapat pleno Pimpinan dengan Nomor : 005 /K.NB-07/PP.01.00/I/2020 menyatakan bahwa 10 Pegawai ASN di Lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa diduga melanggar netralitas ASN dan semuanya direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
Adapun ke sepuluh ASN tersebut, delapan diantaranya adalah Kepala Dinas Kadis Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.


Kemudian dua ASN lainnya yaitu Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.IP,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (05/02/2020) membenarkan bahwa, telah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan sepuluh ASN yang diduga melanggar kode etik ASN untuk diperiksa serta dimintai keterangan terkait kehadiran para ASN dimaksud pada pameran UMKM yang kala itu kegiatan pameran bersamaan dengan acara Rakernas Partai Politik PDI-Perjuangan di Jakarta tanggal 10 dan 11 Januari 2020. Kemudian para ASN tersebut diketahui berfhoto dengan menggunakan simbol “Salam Dua Jari” bersama bakal calon di acara tersebut.
Sepuluh Pegawai ASN ini, lanjut Syamsi, diduga kuat melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 2 huruf (d), (f). Dimana di dalam pasal ini dijelaskan bahwa “setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik,”.
Pasal ini juga mengandung prinsip bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dilakukan berdasarkan pada asas netralitas. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Tindakan dan perbuatan Pegawai ASN ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 point C huruf (f), dimana PNS dilarang melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” jelas Syamsi.
Selain itu, perbuatan dan tindakan Ir. Dirmawan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa), diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 point C huruf (e), dimana PNS dilarang menggugah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media social.
“jadi, menurut temuan kami (Bawaslu) Ir. Dirmawan telah dengan sengaja menggungah foto-foto dirinya bersama dengan Bakal Calon Kepala Daerah H. M. Husni Djibril, B.Sc,. sambil mengangkat tangan salam dua jari di Media Sosial Faceebook di akun Umbu Dero. Dimana sebenarnya Umbu Dero tersebut sama dengan Ir. Dirmawan dan hal ini sudah sangat jelas tidak boleh dilakukan oleh Pegawai ASN,” terang Syamsi.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menyelesaikan proses penanganan terhadap delapan Kepala Dinas dan dua ASN lainnya di lingkup Pemkab Sumbawa yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan diduga kuat melanggar asas netralitas pegawai ASN sehingga Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasikan kesepuluh ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, tutup Syamsi. (SR/Ai9news)
