Dinilai Cacat Hukum, BMPAN Sumbawa Minta DPW PAN NTB Batalkan SK Plt 5 DPD

Sumbawa Besar.Ai9news.id- Polemik diberhentikannya Lima Ketua DPD PAN di NTB, serta di Plt Ketua DPD PAN di Lima DPD PAN tersebut, masing- masing ketua DPD Pan Kabupaten Sumbawa, ketua DPD Pan Kabupaten Dompu, ketua DPD PAN Kabupaten Lombok Timur, ketua DPD Pan Kabupaten Lombok Tengah dan ketua DPD Pan Kota Mataram kini menuai babak baru.
DPD BMPAN Kabupaten Sumbawa, Muhammad Isnaini SH, Kamis (27/2), dalam keterangan persnya, meminta kepada DPW PAN NTB agar meninjau kembali SK Plt yang dikeluarkan serta membatalkan SK tersebut, sebab, dinilai olehnya adalah suatu kenistaan karena penerbitan SK tersebut cacat dan batal demi hukum.

Muhammad Isnaini, SH
( DPD BMPAN Kabupaten Sumbawa )
” Saya tidak bermaksud ikut- ikutan persoalan ini, namun sebagai kader PAN seyogyanya Saya meminta agar Ayahanda H Muazzim Akbar S.Ip sebagai ketua DPW PAN NTB dapat berpikir kembali sebelum menjadi preseden buruk terhadap beliau sendiri, sebab keputusan tersebut cacat demi hukum dan secara kepatutan tidak dapat dibenarkan sedikit pun,” jelas Muhammad Isnaini yang juga sebagai Advocad muda ini.
Dijelaskan, ke lima ketua DPD ini, tidak ditemukan satupun nomenklatur pelanggaran AD/ART partai sesuai dengan petunjuk daripada AD/ART partai, seperti ada indikasi perbuatan melawan hukum, tidak patuh dengan keputusan partai atau pun tidak loyal dengan partai bahkan ke 5 ketua DPD ini masih hidup dan sehat walafiat, sehingga alasannya di Plt kan tidak dapat diterima bukan di tolak sebab tidak masuk dalam pokok materi daripada pelanggaran AD/ART partai dan syarat- syarat pengurus di PAW atau di Plt kan.
Sambungnya, di Plt kan ke 5 ketua DPD ini tidak ada acuan yang jelas, sebab AD/ART lama partai hasil kongres Bali belum resmi di cabut dan AD/ART baru hasil kongres Kendari belum resmi disahkan sebab belum mendapat pengesahan oleh Kemenkumham. bukan hanya itu, DPP sendiri belum memiliki struktur baru dan hanya ada Ketua tim formatur atau ketua umum saja dengan tim formatur yang belum mempunyai jabatan dalam struktur DPP, artinya keabsahan dan legalitas belum dimiliki sebab struktur DPP PAN belum ada.
” Cara berpikirnya gampang saja mengenai kebsahan SK Plt tersebut, coba ajukan SK DPP ke kemenkumham nanti bulan Juni, apakah PAN dapat jadi pengusung di Pilkada?, tentu saja tidak, sebab para bakal calon tidak mendapatkan SK dari DPP PAN karena belum ada keabsahan pngurus, berlakukah tanda tangan DPW?, tentu saja tidak, sebab SK itu dari DPP bukan DPW, artinya demikian juga mengenai SK Plt ini, silahkan buka lagi AD/ART dari 23 Agustus 1998 hingga sekarang, mengenai mekanisme PAW pengurus atau Plt,” ujar Ketua BMPAN Kabupaten Sumbawa.
Disinggungnya, SK tersebut kalau di gugat ke mahkamah partai tidak usahlah masuk ke meja PTUN misalnya, maka persoalan semakin panjang, dan jika belum ada putusan baik oleh mahkamah partai maka ke 5 ketua DPD tersebut sah masih menjadi ketua, sebab belum ada putusan incrah dari mahkama partai sebab ada upaya yang dilakukan.
” jadi gini kalau berbicara SK maka kita berbicara hukum bukan pada konteks kebijakan, kebijakan itu berbentuk ucapan dan terucap bukan tertulis dan kalau sudah tertulis di tandatangan dan stempel maka hal tersebut secara otomatis melekat perlindungan hukum sebab sah dan absah, tentu kalau ada kecacatan pihak yang dirugikan berhak mengajukan keberatan, ” tukasnya.
ditambahkan, oleh DPW ini merupakan hasil rapat, pertanyaannya dapatkah rapat tersebut memenuhi syarat dalam mengambil keputusan vital, misalkan prihal undangan rapat, jumlah peserta, hingga kepersertaan, kalau tidak memenuhi syarat maka rapat tidak bisa melahirkan putusan, silahkan DPW pelajari lagi AD/ART.
” Saya kira seluruh masyarakat di NTB menertawakan keputusan ini bahkan Ketua umum sendiri merasa putusan ini adalah cambuk baginya, kecuali yang mendapatkan mandat Plt, sebab keputusan ini sangatlah tidak elok meski dalam dunia politik apapun itu sah, dengan dalih ini dunia politik namun meski demikian, akan menjadi salah dan tidak patut jika mengabaikan aspek hukum dan masyarakat pasti akan memberikan penilaian buruk, pada catatan kepemimpinan kedua Ayahanda Muazzim Akbar sebagai nahkoda DPW PAN, dan ini yang kami takutkan suara PAN di NTB yang sudah merosot akan kembali terjun bebas,” ujar Muhammad Isnaini.
Saat di singgung mengenai setuju atau tidaknya Plt tersebut, dengan santai Muhammad Isnaini menyebutkan, bukan pada letak persoalan setuju atau tidak, namun patut apa tidak, dan kalau sesuai mekanisme sebagai kader pasti setuju, namun jika tidak sesuai semua aturan dilabrak, maka kewajiban BMPAN memberikan masukan agar tidak terjadi persoalan lain di kemudian ini.
” Ini bukan pembangkangan atau tidak tegak lurus, namun wajib kami sampaikan sebab BMPAN selalu sedia dan selau setia terhadap partai bukan terhadap person masing- masing pengurus partai tapi partai,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan pernyataan salah satu pengurus DPW PAN NTB, kalau di Plt kan ke 5 ketua DPD tersebut akibat beda pilihan dalam kongres dan melanggar komitmen. menurut ketua BMPAN Sumbawa, ini adalah pernyataan keliru dan ibarat main bola, ini goal bunuh diri namanya, sebab selain dapat merusak citra PAN di republik pada umumnya dan NTB pada khususnya, pernyataan tersebut juga dapat mengecilkan dan melemahkan Ketua Umum sendiri yakni Zulkifli Hasan, yang baru saja kembali terpilih, seolah- olah menciptakan kalau Ketum adalah diktator padahal bukan demikian. Bahkan Yandri Susanto timteg Ketum juga akan kena imbas, padahal Yandri sendiri tidak tahu dan mengerti persoalan ini.
” elok dan dewasalah berpolitik saya kira, sebab tidak elok kalau persoalan remeh temeh ini berujung pada Plt kasihan PAN dan Ketum, dan mas yandri yang sedang berjuang mempersatukan nafas harus terhenti sejenak sebab ada persoalan yakni, langkah yang tidak patut di elokkan tanpa berpikir panjang lebar terhadap PAN,” ajar Muhammad Isnaini.
Sambungnya kalau memang karena beda pilihan dengan ketua DPW saat memilih ketum itu adalah hal biasa artinya demokrasi di PAN jalan, toh juga, yang dipilih adalah kader PAN bukan kader partai lain. Kecuali, mereka memilih kader partai lain tidak patuh dengan keputusan partai baru layak di pecat atau di Plt kan.
” kalau seumpama mereka tidak patuh dengan keputusan partai dan melanggar AD/ART saya sendiri yang meminta agar mereka di pecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, ini tidak ada kesalahan, tidak ada pelanggaran bahkan tidak ada angin dan hujan,” tegas Muhammad Isnaini.
Secara pribadi dan organisasi Ia meminta agar tokoh- tokoh PAN, Mahkamah partai dan Ketum dapat mengambil langkah bijak dan mencabut SK Plt tersebut , supaya tidak tertular ke DPW lain apalagi jelang Pilkada.
” saya sebagai generasi muda dan kader muda PAN sangat takut persoalan ini berdampak pada Pilkada serempak nantinya,” tutup alumni SPK PAN tersebut