Disos Sumbawa Sosialisasi Perbup 33 Tahun 2025 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Buer

0
WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.05.48

Sumbawa Besar, Ai9News.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kecamatan Buer, Rabu (26/11/2025).

Sosialisasi yang diikuti 180 orang peserta ini menandai komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial kepada kelompok rentan, termasuk petani, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) desil 1-4.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Buer yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan arahan pentingnya sosialisasi ini. Beliau menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya para petani dan buruh tani yang selama ini memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah.

“Perbup No 33 Tahun 2025 ini adalah terobosan penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja, termasuk di sektor pertanian yang selama ini seringkali belum terjangkau program formal. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Camat Buer dalam sambutan sekaligus pembukaan acara.

Dr. Abdul Aziz, M.Si., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, yang diwakili oleh Kepala Bidang Linjamsos, Syarifah, S.Sos., M.Si., hadir memberikan pengantar tentang latar belakang dan tujuan strategis diterbitkannya Perbup ini. Dijelaskannya bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat melalui perlindungan sosial yang komprehensif.

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, seluruh kepala desa se-Kecamatan Buer, Forkopimcam, serta perwakilan petani, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin penerima bantuan iuran. Keragaman peserta ini memastikan bahwa informasi kebijakan dapat tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat akar rumput, sekaligus menciptakan sinergi dalam implementasinya.

Materi Sosialisasi dan Diskusi yang Dinamis

Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si., memaparkan detail Perbup No 33 Tahun 2025, mencakup mekanisme pendaftaran, kriteria penerima manfaat, serta hak dan kewajiban peserta. Ditekankan bahwa sasaran program adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTSEN desil 1-4 untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Sementara itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan manfaat konkret yang akan diterima oleh peserta, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. BPJS menjelaskan pentingnya perlindungan ini bagi pekerja di sektor informal seperti pertanian, yang rentan terhadap risiko kerja.

Sesi sosialisasi berlangsung dinamis dan interaktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang mengalir dari peserta. Antusiasme peserta terlihat dari pertanyaan-pertanyaan kritis seputar prosedur klaim, besaran iuran yang ditanggung pemerintah, dan kelayakan bagi buruh tani harian. Tim narasumber pun memberikan penjelasan yang komprehensif hingga seluruh pertanyaan terjawab dengan tuntas.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para penerima manfaat, dapat memahami dengan baik substansi dan teknis pelaksanaan Perbup No 33 Tahun 2025 . Implementasi program ini diharapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata berupa peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi petani, buruh tani tembakau, dan masyarakat kurang mampu di Kecamatan Buer.

Dengan adanya kepastian hukum melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan komitmen kuatnya dalam membangun sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.*Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *