Ditreskrimum Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Residivis Pencurian Dengan Pemberatan

Mataram, Ai9news.id- Tim Resmob Jatanras Polda NTB bersama dengan Sie Intelmob Satbrimob Polda NTB yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB Kompol Chandra Hermawan, SIK,.MH,. dan Kanit Resmob IPTU L. Eka Arya M, SH,. MH,. berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) berinisial ZA alias Guntur (49) dan MT alias Amak Ebit (45) keduanya warga Praya Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK,. M.Si,. dalam keterangan persnya, Rabu (15/04/2020) mengatakan bahwa, pada hari Senin tanggal 13 April 2020 Tim Resmob Jatanras Polda NTB bersama dengan Sie Intelmob Satbrimob Polda NTB berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Dusun Gontoran Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku melakukan pencurian di rumah MS (43) dengan merusak jendela dan mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai Rp. 3.500.000, satu buah anting seberat 1/2 gram, satu pasang anting-anting 2 gram, satu buah kalung seberat 3 gram, sebuah BPKB beserta STNK Honda Beat dengan Nopol DR 3984 MK warna merah putih, 4 buah celana panjang dan satu buah tas prempuan warna kuning.
Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa, satu pucuk senpi rakitan dan 5 butir peluru caliber 5,56 mm, satu buah STNK motor, satu buah BPKB motor, satu buah parang dan satu buah cungkit.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka adalah residivis dan saling kenal pada saat berada di Lapas. Saat ini kasus pencurian ini beserta kedua pelaku dan Barang Bukti telah ditangani Subdit III Jatanras Krimum Polda NTB Untuk proses lebih lanjut,” tutup Kombes Artanto. (Ai9/red)