Dituding Serobot Lahan, Tujuh Warga Masyarakat Adat Rebu Payung Terjerat Hukum

0
IMG-20240326-WA0051

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah ini mungkin sedikit menggambarkan kondisi Masyarakat Adat Rebu Payung di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ini. Sudahlah ruang hidup mereka tergerus HGU perkebunan sisal malah terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan penyerobotan lahan, ungkap kuasa hukum Advokat Febrian Anindita SH dalam keterangan Persnya, Selasa (27/03/2024).

Dijelaskan, pada 22 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Fransiskus Xaverius Lae dengan Panitera pengganti Yoshua Ishak Maspaitella, memvonis tujuh warga adat Rebu Payung. Mereka adalah, Gani, Samad, Syarafuddin, Ances, Rosdin, Amaq Mar, dan Sapo masing-masing selama (3) tiga bulan penjara tanpa harus menjalani kurungan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 3/Pid.C/2024/PN Sbw, dimana mereka terjerat hukum gara-gara laporan perusahaan perkebunan sisal PT.SBS atas tuduhan penyerobotan lahan.

Kuasa hukum warga adat Advokat Febrian mengatakan, ini bukan kasus pertama warga adat dijerat hukum atas tanahnya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa konflik agraria di Sumbawa butuh perhatian khusus dari Pemerintah, karena itu pihaknya sangat menyayangkan nasib para petani yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya harus berjuang juga untuk selamat dari jeratan hukum, lantas dimana keberpihakan negara terhadap masyarakatnya, kalau ruang-ruang hidup mereka terus dirampas, tukasnya.

Advokat Febrian yang tergabung dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali Nusa Tenggara ini, juga mengatakan dengan tegas bahwa tidak menginginkan lagi adanya kasus yang sama terjadi di Kabupaten Sumbawa, dan perkara ini terjadi karena adanya konflik agraria struktural, bukan persoalan penyerobotan atau penggarapan lahan tanpa izin pemilik, tanah yang dikantongi HGU-nya oleh perusahaan itu tanah ulayat, tanah yang sudah digarap jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.

“Konflik seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melakukan mediasi tanpa harus mengorbankan masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar wilayah itu, namun Pemerintah seolah-olah tutup mata, membiarkan masalah ini bergulir begitu saja, padahal pemerintah memiliki instrumen lengkap untuk memberikan ruang keadilan bagi masayarakat setempat. Kalau bukan kepada pemerintah kemana lagi masyarakat kecil harus berlindung, saya berharap agar pemerintah lebih mengedepankan kepetingan masyarakat ketimbang kepentingan perusahaan atau investor,” ujar Advokat Febrian Anijlndita SH yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *