DPMD Kabupaten Sumbawa Mulai Tindak lanjuti Usulan Pemekaran Dusun Dari 14 desa pengajuan

0
IMG_20210419_2513-550x301

Sumbawa,Ai9news.id – Dengan banyak pengusulan pemekaran dusun dari Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa mulai melakukan survei lapangan terhadap desa yang mengajukan pemekaran dusun. Dari total 14 desa yang mengajukan pemekaran, baru 2 desa yang telah disurvei.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sumbawa Deden Fitriadi, S.STP., M.Si. menjelaskan, sebenarnya ada dua sistem/ metode untuk mengecek pemekaran dusun. Kartografi dan survei lapangan. Karena SDM yang ada tidak dilatih kartografi, sehingga metode yang digunakan adalah survei lapangan dengan berkoordinasi dengan desa. Koordinasi dengan pihak desa, karena mereka sudah pasti mengetahui letak batas antara dusun induk dengan dusun yang dimekarkan.

Terhadap pembiayaan pemekaran dusun,menurut Deden sepenuhnya dibebankan kepada APBDes masing-masing Desa. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran di APBD. Pemekaran ditargetkan rampung di dalam tahun 2021 ini.

Ada  14 desa yang mengusulkan pemekaran dusun tersebut, yakni Desa Batu Bangka, Suka Mulya, Gapit, Padasuka, Sepayung, Karang Dima, Dete, Juran Alas, Poto, Selante, Emang Lestari, Sabedo, Gontar, Usar.
‘’Insya Allah diakomodir dalam 2021 ini. Sudah masuk proposalnya, sudah masuk anggarannya. Tinggal nanti tim Kabupaten melakukan verifikasi lapangan saja,’’ Kata Kepala Dinas PMD Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan Desa Deden Fitriyadi.

Dijelaskan Deden , dapat terlaksananya pemekaran Dusun ini karena ada sharing anggaran antara Pemda Sumbawa melalui APBD dan Pemerintah Desa yang mengajukan melalui APBDes.
usulannya mereka (Desa) dan dibiayai juga oleh mereka melalui APBDes, karena keterbatasan anggaran di Kabupaten, hingga  sharing dengan dama Desa. Karena rata-rata Desa yang mengajukan pemekaran Dusun ini sudah beberapa tahun yang lalu belum pernah terealisasi. Kalau kita menunggu anggaran di Kabupaten, otomatis ini akan molor. Makanya di Gunakan  Dana Desa yang dimungkinkan. Dengan  alasan diusulkannya pemekarannya karena Desa ingin adanya pelayanan yang lebih maksimal, salah satunya terkait pembangunan di Dusun. Sehingga pemekaran ini dinilai mendesak untuk dilakukan.

’Contoh Desa Selante Kecamatan Plampang, mereka sudah 10 tahun mengusulkan pemekaran dusunnya. Di Desa Selante itu merupakan pusat pendidikan, pusat pemukiman dan ada rumah kades disitu, tapi belum menjadi dusun definitif. Makanya setelah mereka cek itu belum pernah terealiasi pemekaran dusun itu sejak beberapa tahun yang lalu. Makanya tahun ini diprioritaskan oleh Kabupaten dengan sharing anggaran,’’ tegasnya.

Untuk persyaratannya, semuanya sudah dilengkapi. Kalau persyaratan teknisnya untuk pemekaran dusun, apabila jumlah penduduk 250 jiwa atau 25 KK, kemudian letak geografis atau luas wilayah. Itu yang menjadi persyaratan, nanti ditentukan melalui rapat di Desa atau di Dusun tersebut terkait batas-batas baik itu batas alam, titik koordinatnya. Nanti Kabupaten turun untuk memverifikasi hal tersebut bersama pihak Kecamatan. Tapi sebelumnya, Pemerintah Desa tersebut memfasilitasi dulu dalam bentuk berita acara, misalnya sosialisasi untuk rencana pemekaran dusun dengan batas barat, timur, selatan dan utara dari setiap dusun yang akan dimekarkan. Jelas Kabid Pemerintahan Desa. * Ai9)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *