DPRD Kotamataram Study Banding Ke DPRD Sumbawa

Perdalam masalah Penyusunan Ranperda RPJMD, Pansus DPRD Kota Mataram berkunjung ke DPRD Kabupaten Sumbawa
Sumbawa,ai9news.id – Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kota Mataram yang membahas ranperda tentang RPJMD kota Mataram tahun 2021-2026, melakukan kunjungan Studi Banding ke kantor DPRD Kabupaten Sumbawa Senin (23/8).
Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg, MSi, di ruang Rapat Pimpinan bersama Ketua Pansus RPJMD DPRD Sumbawa, Ahmadul Kosasi SH dan Anggota Anggota diantara Muhammad Yamin SE,.MSi, Adizul Syahabuddin SP.MSi, Sri Wahyuni SAP, Edy Syaripudin, Hamzah Abdullah, dan Muhammad Faesal SAP serta Sekretaris Dewan H Amri S.Sos.M.Si. . Bersama Kabag Fasilitasi i Made Patrya SAP.
Dalam Sambutannya Ketua Pansus DPRD kota Mataram Drs. H. Muhammad Zaini mengatakan bahwa maksud studi banding ke DPRD Sumbawa adalah untuk memperkaya pemahaman dan pengalaman dalam penyusunan Ranperda RPJMD.
“Kami melihat bahwa Kabupaten Sumbawa sudah duluan membahas ranperda RPJMD nya, sementara kami baru Kamis Lusa memparipurnakannya demikian pula terkait dengan penyusunan KUA PPASnya Sumbawa juga telah selesai, sementara kami belum Ujarnya.
Setelahnya dalam suasana kekeluargaan dan kehangatan, Ketua Pansus memperkenalkan seluruh rombongan bersama staf.
Atas hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg MSi menyambut gembira kedatangan Rombongan dari DPRD Kota Mataram.
Dan tak lupa pula memperkenalkan anggota Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dan selanjutnya memberikan waktu dan kesempatan kepada ketua Pansus Ahmadul Kosasi SH menjelaskan lebih lanjut apa apa yang dibutuhkan.
“Terimakasih kepada Wakil ketua atas kesempatan yang diberikan. Atas kedatangan Rombongan dari DPRD Kota Mataram Kami sampaikan terimakasih dan terkait dengan RPJMD kami telah melakukan pembahasan bersama dengan Bappeda dan Tim penyusunnya, dan insya Allah Esok Rabu di paripurnakan. Beber Ahmdul
“RPJMD memuat rencana Pemerintahan Daerah selama 5 tahun, yang berisi penjabaran visi-misi dan program Kepala Daerah juga berdasarkan masukan dari masyarakat dimana dalam penyusunannya melalui mekanisme uji dan konsultasi publik. Secara umum dokumen RPJMD harus singkron dengan Rencana Pembangunan jangka Panjang (RPJP), RPJMD Provinsi NTB, dan RPJMN, dan penting juga selaras dengan dokumen perencanaan lainnya RTRW, kajian lingkungan hidup strategis, Agenda dan sasaran pembangunan Nasional 2020-2024, Visi misi Bupati dan wakil Bupati terpilih diuraikan semuanya secara jelas” Tuturnya.
Atas penjelasannya H Mukkhtar SH Anggota Pansus DPRD Kota Mataram menanyakan
Bahwa kedatangannya bersama rombongan bermaksud belajar apa saja rambu rambu atau regulasi dalam penyusunan RPJMD.
“Sebelumnya kami telah mengunjungi Kabupaten Lombok Barat. Ujarnya.kami ingin ada informasi lebih banyak sehingga kegagalan dalam merencanakan bisa dihindarkan.kami ngat dahulu ketika kami ingin membangun kantor baru belum bisa dilakukan karena belum ada dalam RPJMD sebelumnya. Sehingga hal ini menjadi attensi kami untuk belajar bagaimana cara memasukkan usulan terlebih dengan sistem baru sekarang.
Atas pertanyaan tersebut dijawab oleh Kasubag Perencanaan Bappeda Dwi Rahayu ST.MT. bahwa untuk penyusunan RPJMD kita berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 17 Tahun 2021. Urainya.
” Pada pasal 8 disebutkan bahwa :
a. Dalam hal Daerah masih dalam proses penyusunan RPJMD sebagai tindak lanjut hasil pilkada serentak tahun 2020 maka penyusunan program kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD Tahun 2022 pengaju kepada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD dan program prioritas Nasional dalam RKP untuk RKPD Provinsi
b. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten atau Kota, RPJMD Provinsi dan program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten atau kota.
c. Evaluasi capaian kinerja RPJMD periode sebelumnya dan Renstra perangkat daerah periode sebelumnya
d. eEvaluasi capaian kinerja RKPD tahun 2020 dan renja perangkat daerah tahun 2020 dan
E. Visi dan misi serta program Kepala Daerah terpilih
Sehingga Kabupaten Sumbawa telah dapat menyusun dan melaksanakan Pembahasan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022
Meskipun demikian rinciannya nanti akan disesuaikan pada pembahasan APBDnya. Urai Dwi.
“Terkait dengan usulan dari DPRD sekarang telah diatur secara detail terjadwal dan sistematis dalam aplikasi Sistem informasi Pemerintahan Daerah, sehingga usulan melalui pintu Pokok Pikiran DPRD lebih dahulu di Asistensi, tambah Aminuddin Kabid Perencanaan Bappeda.
Dalam hal ada yang belum terakomodir biasanya karena usulan tidak di ceklist atau ditindak di sistem namun data base usulan sudah ada. Kita lakukan penyesuaian saat pembahasan APBD. Yang penting masuk dulu semua usulannya. Plafon anggaran dibahas kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah”. Tutupnya.
Diakhir pertemuan Kedua lembaga melakukan penyerahan cinderamata sebagai kenang-kenangan dan tali asih untuk kerjasama yang lebih intensif di masa yang akan datang bagi kemajuan daerah
Adapun Anggota Pansus DPRD Kota Mataram adalah Drs. H Muhammad Zaini Sebagai Ketua, |Rino Rinaldi SH sebagai Wakil Ketua dan anggota anggota sebagai berikut : Abdul Malik.S.Sso,|H Ibrahim Azhar MZ| H Muhtar SH| Herman A.Md | Nyatu Ernawati, SH| I Wayan Wardana SH| Hj Istiningsih SAg| Ismul Hidayat SIP| I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE| Ahmad Azhari Gufron, SSi | Ir I Nengah Sugiartha | Mita Dian Listiawati, A.Md Keb dan Sang Ketut deresta SH.*ai9/mrf)