DPT Semamung Digugat, Tiga Calon Minta PSU

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Pemilihan Kepala Desa serentak 119 Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa telah berlangsung pada 4 Maret 2020 lalu namun dari proses yang terjadi, ada beberapa Desa yang dianggap bermasalah oleh para cakades sehingga mereka menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan untuk dilakukannya Pemilhan Suara Ulang (PSU) di Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa.
Salah satu Ketua Timses H Mujiburrahman yang didampingi oleh dua ketua timses calon lainnya beserta ketiga pasangan calon kades Semamung kepada wartawan, Senin (09/03/2020) mengatakan bahwa Pilkades Semamung yang telah berlangsung pada 4 Maret 2020 lalu dinilai telah cacat dan tidak sesuai dengan asas demokrasi, dimana dalam prosesnya sangat kental dengan kecurangan seperti DPT yang bermasalah, belum lagi adanya money politik serta tidak dilibatkannya para saksi saat penghitungan suara oleh panitia.
“Oleh karena hal tersebut, kami bersama ketiga cakades Desa Semamung, resmi telah melayangkan surat pernyataan tidak menerima hasil dari proses pilkades Semamung ini ke Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Kadis DPMD, Camat, Penjabat Kades Semamung serta kepada Panitia pilkades dan Panwas,” Ungkap H. Mujiburrahman.

Lanjutnya, sebelumnya kami juga telah melaporkan tindak kecurangan ini ke panitia pilkades bahkan ke panwas pilkades sendiri, namun hal itu tidak di gubris, adapun laporan yang kami sampaikan seperti, rekayasa dan manipulasi data kependudukan yang tidak sesuai dalam DPT terhadap beberapa pemilih yang dilakukan oleh oknum panitia pemilihan kepala desa Semamung.
“Selain itu juga adanya praktik money politik dalam proses pilkades tersebut, saat rangkaian tahapan pilkades, tidak menyertakan calon dan tim pemenang, sidang pleno tingkat desa tidak mengundang calon dan tim secara resmi serta hasil dari sidang pleno tidak diberikan kepada calon maupun tim pemenangan,” Terang Mujib.
Karena proses yang terjadi demikian, maka ketiga calon terdiri dari Indirmawan (Nomor urut 1), Sesung (2) dan Nauval Firmansyah, SH (3), bersama timses menolak hasil Pilkades Desa Semamung yang telah dilaksanakan oleh panitia dan panwas, serta meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), dan memeriksa kembali DPT untuk dapat diperbaharui, kemudian kemenangan saudara Rudi Mustaid sebagaimana yang ditetapkan oleh panitia agar dibatalkan. (Ai9/Sr)