Empat Tahapan Pilkada Resmi Ditunda, Ini Rinciannya…
Sumbawa Besar, Ai9news.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona atau dikenal dengan nama Covid-19 yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam serta keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNBP) tentang perpanjangan status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September mendatang maka KPU menetapkan penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai dengan bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Minggu 22 Maret 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd dalam keterangannya, Senin (23/03/2020) mengatakan bahwa, berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Bagi KPU Kabupaten Kota yang daerahnya dinyatakan belum terdampak Covid-19 dan telah melantik PPS maka bisa terus berlanjut dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur namun saat PPS belum di SK kan,” jelas Wildan.
Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan”.
Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, “Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti”.
Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, “Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan”.
Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, “Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan”.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi dokumen SK KPU lagi, terang Wildan.
Adapun empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya yaitu Pertama, pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan, dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda.
Dalam hal PPS akan dilantik, maka pelaksanaannya harus berkordinasi dengan pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).
Kedua, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020.
Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020.
Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020 dan rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020
Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020.
Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020;
Selanjutnya, verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020 serta penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020.
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020
Kemudian, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020 serta rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020 dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.
Ketiga, Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.
Keempat, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari, Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020 serta pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020. (Ai9/Sr)
