GHC Tidak Ditahan,Ini penjelasan Jaksa

Sumbawa,Ai9news.id- Hari ini penydik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus penghinaan melalui facebook yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Sumbawa ” GHC pada proses pilkada 2020 lalu.
Dan saat ini kasus penghinaan yang dilakukan oknum DPRD sumbawa, GHC kepada calon wakil Bupati pasangan bersinar Sudirman,S,IP akan memasuki Tahap persidangan.
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti juga terlihat kanit tipiter polres sumbawa Asri. Tersangka GHC datang kekantor kejaksaan menggunakan baju lengan panjang yang berwarna merah atas dan putih bawah dan bertuliskan Indonesia.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya,SH kepada media mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan tahap dua kasus “Aan Gaithan” atau GHC. terhadap saudara Ghaitan pihak yang terkait diancam dengan pasal sangkaan yakni pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 yaitu undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik setelah setelah diserahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,”ungkapnya (21/4).
Lanjutnya, bahwa jaksa selaku penuntut umum akan segera menuntaskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
” Tim jaksa penuntut umum akan segera menuntaskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,”tandasnya.
Tambahnya, jadi tanggung jawab penyidik dalam hal ini sudah beralih ke penuntut umum.
“Dalam perkara ini memang tidak bisa dikenakan penahanan terhadap tersangka. jadi tersangka juga Tadi sudah kita lakukan apa langkah-langkah kita dalam berikan informasi agar kedepan waktu pelaksanaan persidangan agar bisa hadir sesuai dengan jadwal persidangan yang ada,”tutupnya.
Ketika ditanya kenapa tidak langsung ditahan Jaksa Oka menjawab bahwa berdasarkan aturan tersangka tidak boleh ditahan karena ancamannya dibawah lima tahun,”jelasnya.
Ketika dicegat wartawan media ini GHC enggan berkomentar
“Maaf saya berpuasa untuk ngomong hari ini,”singkatnya sambil keluar dari kantor Kejaksaan Sumbawa.*Ai9)