Gubernur NTB Keluarkan Pergub Keringanan PKB, Samsat Luncurkan Program 3-In-1 Plus Berhadiah Umroh

0
IMG-20230801-WA0058

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif, oleh karena itu Pemprov NTB melalui Bapenda NTB bersama seluruh UPTB UPPD Samsat Kabupaten/Kota se NTB meluncurkan program 3-In-1 Plus, guna membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak, ungkap Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan-Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPTB – UPPD) Samsat Sumbawa Edi Sofyan Gole S.Sos M.Si dalam keterangan Persnya kepada awak media diruangkerjanya, Selasa (01/08).

Dijelaskan, program 3-In-1 Plus ini diluncurkan untuk (1) memberikan keringanan bebas denda PKB diberikan kepada wajib pajak (WP) aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo diberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, (2) memberikan bebas denda dan pokok PKB artinya WP aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan WP TMDU 1 – 5 tahun diberikan pembebasan denda PKB dan WP TMDU diatas 5 tahun diberikan pembebasan denda PKB dan keringanan pokok PKB berupa pembebasan pokok PKB diatas 5 tahun untuk masa pajak tahun 2017 kebawah, (3) Bebas BBNKB II dengan subjek PKB yang melakukan proses balik nama diberikan pembebasan BBNKB khususnya yang terdaftar di wilayah Provinsi NTB, serta Plus undian Umroh 13 orang bagi WP aktif yang membayar PKB berhak mengikuti undian Umroh selama periode berlangsung 1 Agustus – 30 Oktober dan akan diundi 31 Oktober 2023 mendatang.

“Karena itu, kami mengajak wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak kendaraan yang dimiliki dengan memanfaatkan program 3-In-1 Plus, ayo ke Samsat kejar Umrohnya,” ajak Edi Sofyan Gole.

Sedangkan terkait dengan data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumbawa sambung Edi Sofyan Gole, diakui terjadi lonjakan pendapatan sangat kontras atau realisasinya meningkat tajam, semula berkisar < Rp 2,5 Miliar – 3,1 Miliar periode bulan Januari – April 2023 dan mulai bulan April – Mei 2023 terjadi lonjakan luar biasa, sehingga melampaui garis biru Rp 4,25 Miliar dari target bulanan Rp. 3,8 Miliar, paparnya.

Adapun penurunan grafik bulan Juni 2023 terang Edi Sofyan Gole, karena ada libur panjang lebaran Idul Adha atau cuti bersama, namun tetap diatas garis biru (target), dan ini akan kami pertahankan melampaui target tiap bulannya, apalagi kami sudah membuka layanan baru di Kecamatan Empang dan Lunyuk melalui Program PelayananSamsat Desa (Pesat Desa) guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, demikian juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan postur grafis yang hampir sama, dengan total target tahun 2023 untuk Sumbawa sebesar Rp. 86 Miliar, tukasnya.

“Saat ini seperti yg tergambar dalam tabel kuning, prestasi Samsat Sumbawa secara komulatif sebelumnya berada di rangking 10 dari seluruh Samsat se NTB, maka Sumbawa dalam waktu relatif singkat telah bertengger di urutan ke 4 dari realisasi penerimaan hingga akhir Juli saat ini, dimana semua ini dicapai tentu berkat tingginya kesadaran warga masyarakat wajib pajak didaerah ini dalam membayar kewajiban pajak atas kendaraan bermotor yang dimilikinya, dan kerja keras yang ditunjukkan seluruh jajaran UPTB UPPD Samsat Sumbawa dalam memberikan pelayanan maksimal dan Humanis kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi tagline – SAMSAT Sumbawa Jujur itu Hebat, karena itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak,” kataa Edi Sofyan Gole.(Ai9/03).

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *