Hadapi Kasus Korupsi, Tersangka Amrin Didampingi Pengacara Negara

0
IMG-20240729-WA0044

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Pasca dilakukan penangkapan di Toli – Toli terhadap Amrin (48) oknum ASN asal Labuan Jambu yang bertugas di Sulawesi Tengah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembelian tanah asset Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa yang menggunakan dana APBDes Perubahan Desa Labuan Jambu tahun 2019 lalu senilai Rp 168 Juta, pada Jum,at (26/07) dan diterbangkan menuju Kejati NTB di Mataram dan tiba si Sumbawa Minggu siang (28/07) melalui Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa dengan pengawalan ketat Jaksa Penyidik dan aparat Kejaksaan langsung dijebloskan kedalam tahanan Rutan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari kedepan dalam status tahanan Jaksa.

Untuk menindaklanjuti proses penyidikan selanjutnya ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Senin siang (29/07/2024), maka secepatnya dalam pekan ini juga akan dilakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Amrin.

“Hari ini tersangka Amrin dijemput kembali oleh tim Jaksa Penyidik di Lapas Sumbawa Besar, dengan agenda dilakukan pemeriksaan awal sekaligus mempertanyakan terkait dengan Penasehat Hukum yang mendampinginya apakah disiapkan sendiri oleh yang bersangkutan ataukah menggunakan Pengacara Negara, dan dari hasil komunikasi yang dilakukan akhirnya tersangka Amrin meminta agar dapat didampingi oleh Pengacara Negara, dalam hal ini kuasa hukum sepenuhnya diserahkan kepada Advokat/Pengacara Febrian Anindita SH, ujar Jaksa Indra.

Advokat Febrian Anindita SH sendiri membenarkan kalau dirinya telah ditunjuk sebagai Pengacara Negara untuk mendampingi tersangka Amrin mulai dari proses pemeriksaan Penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

“Bagaimana langkah hukum selanjutnya tentu kami selaku Penasehat Hukum tersangka akan melakukan komunikasi intensif, termasuk bagaimana menghadapi proses hukum di Pengadilan, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan menyiapkan sejumlah saksi Adecharge maupun sejumlah ahli,” tukas Advokat Febrian Anindita.

Sementara itu, tersangka Amrin sendiri menyatakan kalau dirinya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi ini akan menyerahkan sepenuh pendampingan hukumnya kepada Pengacara Negara yang ditunjuk, ujarnya singkat ketika ditemui digedung Manggis 7 Kejari Sumbawa.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *