IKASUM Jaya Ingatkan Gubernur NTB, Ikhwal Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat Agar Perhatikan Kaidah Pertambangan Yang Baik
Jakarta,Ai9News.id–Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat, (IPR), kepada Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari Sumbawa, bahkan Koperasi yang baru memperoleh Izin Pertambangan Rakyat tersebut telah membagi Sisa Hasil Usaha, (SHU), pada Senin 17/11-2025 kemarin. Gubernur NTB, DR. L.Muhammad Iqbal, Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan, Pemkab Sumbawa serta Beberapa Perwakilan Polda, seperti Polda Sumbar, Sulut, Gorontalo, ikut menyaksikan pembagian SHU kepada 3.403 anggota Koperasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumbawa Jakarta Raya (Ikasum Jaya) Dr. Lukman Malanuang mengapresiasi langkah Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal meluncurkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Koperasi tersebut dengan maksud untuk meminimalisir pertambangan illegal dan mencegah kerusakan lingkungan.
Namun demikian Lukman mengingatkan agar Gubernur NTB mengedepankan prinsip kehati – hatian (precautinary principle) dalam pemberian IPR tersebut karena hingga saat ini Pemprov NTB belum merealisasikan Rekomendasi Kepmen ESDM RI Nomor: 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB khususnya belum disyahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB terkait Pemungutan, Penyetoran dan Pengelolaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) merujuk Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 serta mensosialisasikan IPERA, agar saat Izin Pertambangan Rakyat terbit dapat segera dilakukan pemungutan dan penggunaannya.
“Saat Izin Pertambangan Rakyat mulai berproduksi dalam waktu pendek dan pemegangnya baik perorangan maupun koperasi sudah melakukan penjualan hasil tambang sementara Perda IPERA belum disahkan maka Pemprov NTB dan Kabupaten Penghasil berpotensi kehilangan pendapatan dari operasi Izin Pertambangan Rakyat tersebut, lalu siapa yang akan bertanggungjawab” kata Lukman kepada Redaksi Media ini, Selasa (18/11) melalui Handphone.
Dikatakan Lukman, DPRD Provinsi NTB dan Pemprov NTB harus fokus kepenyelesaian percepatan penyelesaian Perda IPERA agar Pemprov dan Pemkab tidak kehilangan pendapatan untuk kemaslahatan rakyat NTB dari penerbitan Izin Pertambangan Rakyat, (IPR), tersebut.
Sesuai Kepmen ESDM 194/2025, kata Lukman, terdapat 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – (dari 60 blok WPR secara keseluruhan di NTB) dengan perincian yakni 1 (satu) blok di Kabupaten Bima, 4 (empat) blok di Kabupaten Dompu, 5 (lima) blok di Kabupaten Lombok Barat, 3 (tiga) blok di Kabupaten Sumbawa dan 3 (tiga) blok di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pemerintah Provinsi NTB juga harus menyelesaikan dokumen lingkungan hidup, dokumen rencana reklamasi, dokumen rencana pasca tambang yang harus dilaksanakan oleh pemegangnya baik perorangan 5 Hektar maupun koperasi 10 hektar untuk menghindari kerusakan lingkungan yang berpotensi banjir dan longsor dimasa yang akan datang.
“Sejauh ini baru 1 (satu blok) di Kabupaten Sumbawa yang lengkap persyaratannya hingga Izin Pertambangan Rakyat bisa diserahkan kepada Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari di Kab. Sumbawa” lanjut Lukman.
Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.
“Permen tersebut merupakan panduan Good Mining Practice (GMP) sebagai seperangkat pedoman dan praktik terbaik dalam industri pertambangan untuk memastikan kegiatan dilakukan secara bertanggungjawab, efisien, aman dan berkelanjutan dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” tutup Lukman.(ikh)
