Imigrasi Sumbawa Deportasi Warga Yaman

Sumbawa,Ai9News.id,– (25/09/2024) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) WNA asal Yaman berinisial SAAA (Lk), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Petugas melaksanakan pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap Warga Negara Yaman yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.IMI.2.GR.03.08-2230 tanggal 23 September 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Putu Agus membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian SAAA. “SAAA telah kami deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari Rabu (25 September 2024) menggunakan maskapai Oman Air dengan rute Jakarta-Muscat, kemudian dilanjutkan dengan rute Muscat-Kairo, dan terakhir menggunakan Maskapai Yemenia Air dengan rute Kairo-Aden di Yaman”, terang Putu.

Putu menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, SAAA dikenakan pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.

Tindakan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Parlindungan untuk terus berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian demi memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mematuhi ketentuan yang berlaku.(ikh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *