Jaksa Indra : Perkara KUR BNI – Bumdes Sahabat Ditingkatkan Statusnya

0
IMG-20240228-WA0048

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Sumbawa Besar, Ai9news.id – Setelah melalui proses penajaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB tahun 2020 – 2022 lalu, dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,1 Miliar yang melibatkan tersangka berinitial perempuan PM Bendahara Bumdes Sahabat itu, maka pekan depan perkara tersebut sudah bisa ditingkatkan statusnya ke tahap Pertama, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Rabu (28/02/2024).

Alhamdulillah, setelah melalui proses penajaman penyidikan intensif atas kasus KUR BNI 46 Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat tersebut terang Jaksa Indra, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi terkait, baik itu Pengurus Bumdes, Kades, pejabat bank BNI dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk pengambilan keterangan dari dua orang ahli terdiri dari ahli hukum pidana dan ahli perbankan, maka perkara tersebut pekan depan sudah bisa ditingkatkan ke tahap pertama.

“Sesuai dengan rencana berkas perkara kasus KUR BNI 46 Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat itu dengan tersangka perempuan berinitial PM tersebut yang telah dinyatakan lengkap P21 ditingkatkan ke tahapan pertama, untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pekan depan, guna ditindaklanjuti penanganannya ke tahap penuntutan dan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Jaksa Indra Zulkarnain SH.

Dalam kasus Bumdes Sahabat itu sambung Jaksa Indra, tim Jaksa telah menyita sejumlah dokumen penting termasuk dua buah sertifikat tanah milik tersangka, tukasnya.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *