Kajari Sumbawa : Inkrach, Dokter Dede Segera di Eksekusi

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri terdakwa (kini terpidana) dalam kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2022 lalu, pekan depan akan dilakukan eksekusi secara resmi, menyusul putusan pidananya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach), setelah yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, ungkap Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH ketika ditemui diruang kerjanya, Jum,at (26/04/2024).
Mengingat upaya hukum kasasi tidak dilakukan oleh terdakwa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram sebelumnya terang Kajari Hendi Arifin, maka secara otomatis putusan peradilan tingkat pertama tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
“Karena putusannya telah Inkrach, maka sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya tim JPU Kejari Sumbawa segera dalam pekan ini juga terdakwa dr.Dede Hasan Basri dilakukan eksekusi pidananya sekaligus melakukan penyitaan atas sejumlah asset yang dimilikinya untuk membayar denda dan uang pengganti sebagaimana tercantum didalam amar putusan Pengadilan tersebut,” tandas Kajari Hendi Arifin.
Untuk diketahui bersama sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal Januari 2024 lalu terdakwa dr.Dede Hasan Basri sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana (vonis) selama 7 tahun penjara potong tahanan dibebani denda Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 1,4 Miliar lebih, dan jika tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Ai9/03)