Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidum Priode Januari-Juni 2025
Oplus_0
Sumbawa-Besar,Ai9News.id–— Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dari kasus yang terjadi pada priode Januari hingga Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jalan Manggis No. 7, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sumbawa menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah selama periode Januari hingga Juni 2025. Total terdapat 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari:
36 perkara Narkotika,
I
18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda),
1 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Sabu-sabu sebanyak 504,541 gram,
Ganja seberat 3,35 gram,
29 unit handphone,
8 buah senjata tajam,
45 pakaian dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode demi memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender, barang-barang seperti pakaian, klip plastik, sumbu, dan tas dibakar hingga hangus, handphone dihancurkan menggunakan palu, sementara senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Kejari Sumbawa, Hendi Arifin SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta media lokal.
“Pada intinya, kegiatan ini sebagai metigasi resiko supaya barang bukti ini tidak dipergunakan lagi untuk kasus lainnya,” kata Hendi.
Khusus untuk kasus narkoba ini, lanjut kajari, tidak bisa di pungkiri bahwa semua kalangan menggunakan narkoba, mulai dari Polisi, Jaksa,Hakim hingga kalangan masyarakat biasa.
“Untuk itu, rencana saya ingin membangun Gedung Rehabilitasi, bagi pengguna narkoba, selama mereka tidak berafiliasi dengan pengedar. Jadi kita rehab supaya jadi orang baik lagi. Pasca Rehab, mungkin kita kordinasi dengan BLK supaya mereka melupakan Narkoba,” kata Kajari.(ikh)
