Kejari Sumbawa Periksa Ahli Pidana Terkait Kasus KUR BNI 46 – Bumdes Sahabat
Sumbawa Besar, Ai9news.id – Guna melengkapi berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB tahun 2021/2022 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,2 Miliar, yang melibatkan tersangka seorang perempuan berinitial PM (29), maka tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jum’at (12/01/2024) kemarin melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap saksi ahli, ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya ketika dikonfirmasi media ini Minggu (14/01).
Ahli hukum pidana yang ditunjuk adalah Dr Lahmuddin Zuhri SH.MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) terang Indra akrab jaksa muda ini disapa, dimana yang bersangkutan Jum,at kemarin telah diperiksa dan dimintai pendapat hukumnya terkait dengan kasus KUR BNI 46 Cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat tersebut.
“Alhamdulillah, seluruh pendapat dan pandangan hukum ahli pidana itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini tengah dituntaskan pemberkasannya, dan optimis dalam bulan Januari 2024 ini perkara tersebut sudah bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Mataram, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Jaksa Indra.
Sebagaimana diketahui bersama, tersangka perempuan PM diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR BNI 46 – Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB tahun 2021/2022 itu ditahan Jaksa sejak 15 Desember 2023 lalu di Rutan Lapas Perempuan Mataram.
Dalam kasus KUR ini tersangka PM disangkakan dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 A dan B ayat 2 dan ayat 3 undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana setelah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 (Primair) dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf A dan B, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(Ai9/03)
