Kejati NTB Tahan Satu Lagi Tersangka Pasir Besi

0
IMG-20230725-WA0027

Mataram, Ai9news.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (25/07), kembali menetapkan 1 (satu) orang lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG Kabupaten Lombok Timur.

1 (satu) orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial S umur : 54 tahun pekerjaan : ASN/PNS di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok ungkap Kajati NTB melalui Kasi Penkum Efrien Saputera SH dalam keterangan Persnya kepada para wartawan di Mataram.

Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam diruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 s.d 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *