Keluarga Nyonya LS Merasa Dikriminalisasi. Ita Yuliana: Kami Siap Hadapi Di Pengadilan

Sumbawa Besar,Ai9News.id–Putri Nyonya LS, Ita Yuliana menanggapi penahanan ibunya dengan menyatakan kesiapan yang maksimal untuk menghadapi persidangan di PN.
Dia dan kuasa hukum akan membela dengan maksimal karena merasa ibunya tidak bersalah bahkan telah di kriminalisasi.
“Semula penahanan ibu saya ditangguhkan. Tetapi Sabtu malam (20/4) ibu saya kembali ditahan dengan alasan tidak kooperatif,” ujar Ita Yuliana,melalui pesan whatsapp kepada media ini Rabu, (25/4).
Ia mengaku sangat kecewa dengan penahanan tersebut lantaran menilai selama ini sang ibu sudah berupaya kooperatif dan melapor kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Namun tiba-tiba ibunya mendadak ditahan kembali.
“Beliau kan sudah berusia lanjut. Kemudian dalam penanganan kasusnya juga banyak kejanggalan,” ucapnya.
Safran, kuasa hukum Lusi menjelaskan jika penanganan kasus Lusi dinilai banyak yang tidak masuk akal.
Terutama terkait dugaan penggelapan barang elektronik senilai Rp 15 miliar.
“Toko ini (Sumber Elektronik) dikuasai klien kami dalam kurun waktu kurang dua minggu. Masuk akal tidak dijual barang elektronik senilai Rp 15 miliar apalagi di Pulau Sumbawa,” kata dia.
Persoalan Lusi dan pelapor atas nama Ang Sansan dijelaskannya berawal dari meninggalnya adik kandung Lusi atas nama Slamet Riyadi.
Ia memiliki perusahaan CV Sumber Elektronik dengan akta notaris kepemilikan yang mengatasnamakan dirinya dan istrinya saat itu.
Namun kemudian ia dan istrinya bercerai 2019. Sementara mereka tidak punya anak.
Sehingga ketika Selamet Riyadi meninggal dunia tahun 2021, sesuai hukum perdata ahli waris yang menerima adalah keluarga sedarah. Baik orang tua atau pun saudara kandung.
Saat itu Lusi sebagai saudara kandungnya akhirnya mengelola toko atau CV Sumber Elektronik.
“Klien kami tidak mengambil alih toko ini tetapi mengelola untuk melanjutkan agar bisa membayar agunan di bank. Karena sebagai modal toko ini, almarhum melakukan pinjaman Rp 1 miliar dengan agunan sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua Lusi dan Selamet Riyadi,” paparnya.
Kemudian kendaraan mobil yang digunakan oleh Lusi dikatakan Safran sebagai kendaraan operasional perusahaan.
‘Itu adalah milik Slamet Riyadi bukan milik Ang Sansan.
Buktinya selama dia cerai, kendaraan itu Digunakan Selamet Riyadi. Tidak diambil Ang Sansan. Nanti akan buktikan di Pengadilan dan melakukan pembelaan,” tegasnya.(ikh)